Bandarlampung, (ANTARANEWS LAMPUNG) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subhari Kurniawan menghadirkan delapan saksi dalam sidang fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.
Delapan saksi yang dihadirkan di antaranya Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan (non aktif), Alzier Dianis Thabranie, Thomas Aziz Rizka, dan lima orang dari rekanan.
Dalam keterangan saksi Alzier, dirinya mengatakan bahwa pernah menjual beberapa bidang tanah miliknya kepada Zainudin Hasan dengan harga sebesar Rp2 miliar.
"Tanah seluas 2,7 hektare saya jual melalui ABN. Saat itu saya sedang butuh uang dan ABN nanya kepada saya dijual atau tidak," kata dia menjelaskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Alzier melanjutkan pembayaran tanah tersebut dibayarkan dengan cara dua tahap. Pembayaran tersebut semua yang mengatur adalah ABN.
"Pembayaran dua kali, dan sekarang sudah lunas," kata dia.*
Berita Terkait
Proyek percontohan tambak udang tradisional plus
Jumat, 26 April 2024 11:35 Wib
Kejati Lampung tunggu laporan selanjutnya terkait dugaan korupsi proyek Unila
Rabu, 20 Maret 2024 15:56 Wib
Praktisi hukum nilai laporan Gapeksindo terkait Unila merupakan hak
Selasa, 19 Maret 2024 19:10 Wib
Rektor Unila dilaporkan ke Kejati terkait dugaan korupsi proyek senilai Rp18 miliar
Senin, 18 Maret 2024 13:11 Wib
Unila sebut RSPTN direncanakan jadi pusat layanan unggulan penyakit tropis
Minggu, 17 Maret 2024 15:44 Wib
Proyek jalan layang Muara Enim ambruk, KAI pindahkan penumpang
Kamis, 7 Maret 2024 16:07 Wib
KAI evakuasi babaranjang tertimpa besi proyek jalan layang di Muara Enim
Kamis, 7 Maret 2024 13:25 Wib
Polisi periksa warga yang ancam pekerja proyek bandara
Rabu, 28 Februari 2024 8:31 Wib