Alzier Jual Tanahnya ke Bupati Zainuddin Rp2 M

id Fee proyek, alzier

Alzier Jual Tanahnya ke Bupati Zainuddin Rp2 M

JPU hadirkan Alzier dan lainnya dalam sidang fee proyek Lampung Selatan. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung,  (ANTARANEWS LAMPUNG) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subhari Kurniawan menghadirkan delapan saksi dalam sidang fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

Delapan saksi yang dihadirkan di antaranya Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan (non aktif), Alzier Dianis Thabranie, Thomas Aziz Rizka, dan lima orang dari rekanan.

Dalam keterangan saksi Alzier, dirinya mengatakan bahwa pernah menjual beberapa bidang tanah miliknya kepada Zainudin Hasan dengan harga sebesar Rp2 miliar.

"Tanah seluas 2,7 hektare saya jual melalui ABN. Saat itu saya sedang butuh uang dan ABN nanya kepada saya dijual atau tidak," kata dia menjelaskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Alzier melanjutkan pembayaran tanah tersebut dibayarkan dengan cara dua tahap. Pembayaran tersebut semua yang mengatur adalah ABN.

"Pembayaran dua kali, dan sekarang sudah lunas," kata dia.*