30 narapidana LP Rajabasa Lampung dipindahkan ke Cipinang

id Lapas, LP Rajabasa, LP Cipinang

30 narapidana LP Rajabasa Lampung dipindahkan ke Cipinang

Pemindahan narapidana LP Rajabasa ke LP Cipinang Jakarta (Ardiansyah/Antaranews Lampung)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Sebanyak 30 orang tahanan Lapas Kelas 1A Rajabasa dipindahkan ke Lapas Kelas 1A Cipinang Jakarta pada Kamis (22/11) tengah malam, karena kapasitas LP Rajabasa sudah melebihi daya tampungnya.
   
Kalapas Rajabasa Sudjonggo mengatakan bahwa para narapidana yang dipindahkan itu termasuk orang hukuman dari kejahatan besar, dengan rincian 16 orang tahanan kejahatan narkoba dan 14 tahanan dengan kasus pembunuhan.
   
Di antara 30 tahanan itu terdapat 4 narapidana divonis hukuman mati, 14 orang divonis seumur hidup dan 12 orang divonis 15 sampai 20 tahun.
   
"Pemindahan tahanan ini merupakan upaya untuk menurunkan kelebihan kapasitas yang terjadi. Kapasitas Lapas Rajabasa semula hanya sebanyak 662 tahanan, dan kini sudah mencapai jumlah 1.200 orang tahanan," katanya.
     
"Mereka yang dipindah ini termasuk tahananan yang 'high risk'," ujarnya.
    
Di antara para tahanan  yang dipindahkan ada narapidana terpidana mati seperti Budiyono bin Sugito tersangkut kasus pembunuhan, serta Satria Aji Andika dan Haryono bin Suradi karena kasus narkotika.
     
Sudjonggo manambahkan, para tahanan itu berasal dari sel Blok A sampai D. 
     
Pada tahun 2018 ini Lapas Rajabasa sudah melakukan pemindahan tahanan dengan kategori "high risk" pada Maret dan November 2018 ini. 
     
"Sudah berlangsung dua kali. Jumlahnya juga sama. Totalnya 60 orang yang sudah dipindah. Jadi begini, mereka tahanan dengan pidana tinggi ini berasal dari seluruh Lapas yang ada di daerah Provinsi Lampung," katanya.
     
Sementara itu, Komandan Pengawalan dari Pasukan Brimob Polda Lampung Iptu Minan mengatakan bahwa bus berisi tahanan itu melewati jalur laut, dan para tahanan itu diborgol dan matanya ditutup lakban supaya kondisi aman.