Waykanan (Antaranews Lampung) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung melakukan sosialisasi dan mendirikan posko pelayanan Gerakan Melindungi Hak Pemilih (GMHP) di masing-masing kecamatan.
“Kita buat posko dari tanggal 1 sampai 28 oktober 2018. Bila ada masyarakat yang belum masuk DPT, semoga hal ini bisa menambah jumlah DPT,” ujar Komisioner KPU Waykanan Refki Dharmawan dii Blambangan Umpu, Waykanan, Minggu.
Menurutnya, pendirian posko pelayanan GMHP ini terdapat di tiap kecamatan dan kampung tepatnya di sekretariat PPK dan PPS, yang melayani laporan pemilih yang belum terdaftar di DPT atau melaporkan jika di DPT masih ada pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat seperti meninggal. menjadi TNI/Polri bahkan sudah pensiun.
Selain itu, posko pengaduan juga dapat menerima laporan bila ada pemilih yang belum 17 tahun atau belum menikah pada 17 April 2019 mendatang, pindah domisili, data ganda dan juga melayani laporan kesalahan biodata.
Refki menjelaskan, masyarakat diimbau untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum, dengan cara mendatangi posko-posko pelayanan di sekretariat PPS, PPK dan kantor KPU Waykanan, atau mengecek namanya di sidalih3.kpu.go.id atau www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id jika nama belum terdaftar segera ke posko layanan GMHP tempat dia berada.
“Jadi dengan posko GMHP ini sangat membantu masyarakat yang belum terdaftar dan bisa melindungi hak pilih masyarakat. Karena satu suara dapat menietukan nasib negara 5 tahun kedepan,” katanya
Selain mrmbuat posko, KPU Waykanan juga melakukan program jemput bola atau turun ke lapangan langsung untuk melakukan pencermatan DPT dan langsung melakukan verifikasi ke rumah pemilih jika masih terdapat data ganda.
Refki mengharapkan, dengan Gerakan Melindungi Hak Pilih yang dilakukan seluruh KPU dan jajarannya di seluruh indonesia ini, data pemilih di Pemilu 2019 dapat lebih baik, akurat dan bersih serta tidak ada pemilih yang memenuhi syarat tidak terdata.
“Tentunya upaya penyelenggara yang sudah maksimal harus didukung oleh pemerintah dan peserta pemilu atau partai politik serta peran serta pemilh untuk lebih pro-aktif menyangkut hak pilihnya,” ungkapnya.
Berita Terkait
Kemenkumham Lampung catat sebanyak 10.728 kekayaan intelektual terdaftar
Jumat, 26 April 2024 21:30 Wib
Polda Lampung lakukan pengasapan cegah penyebaran nyamuk DBD
Jumat, 26 April 2024 19:41 Wib
Kejaksaan tetapkan mantan pegawai bank sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:15 Wib
SMAN 7 Bandarlampung gelar halalbihalal
Jumat, 26 April 2024 15:52 Wib
Kanwilkumham catat 10.728 kekayaan intelektual di Lampung telah terdaftar
Jumat, 26 April 2024 11:55 Wib
Bupati dan Ketua TP PKK Lampung Selatan terima Satyalancana Wira Karya mewakili Sumatera
Jumat, 26 April 2024 7:35 Wib