Waykanan raih WTP kali ke lima beruntun

id wtp, edward anthony, wabup waykanan, waykanan

Waykanan raih WTP kali ke lima beruntun

Wabup Waykanan Edward Anthony saat menerima penghargaan WTP kali ke lima bagi kabupaten tersebut, di Jakarta. (antara/humas pemkab waykanan)

Waykanan, (AntaraNews Lampung) – Pemerintah Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali ke lima secara beruntun dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2018.

“Alhamdulillah Waykanan kembali meraih penghargaan WTP ini, semoga tahun depan bisa kembali mempertahankan prestasi tersebut,” ujar Wakil Bupati Waykanan Edward Antony, ketika dihubungi sedang berada di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, penghargaan yang diterima merupakan capaian WTP untuk laporan  keuangan  dari tahun 2013 sampai 2017.

Selain itu, penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat Kabupaten Waykanan dari tahun 2010 sampai 2017 sebanyaak delapan kali.

“Kita sudah delapan kali meraih WTP, semoga bisa terus bertahan meraih penghargaan setiap tahunnya. Penghargaan ini juga tidak lepas dari kerja sama seluruh tim yang ada di Pemerintah Kabupatrn Wayakanan,” katanya.

Edward menjelaskan, kerja sama tim ini berhasil memperoleh penghargaan dari Kementrian Keuangan, prestasi tersebut harus menjadi acuan dan semangat agar bisa terus meningkatkan prestasi itu.

Bukan hanya pada tahun 2017 saja, lanjut dia, tetapi di tahun-tahun berikutnya Waykanan harus dapat menjadi daerag yang terbaik di Prrovinsi Lampung.

“Kita merupakan kabupaten yang baru berusia 19 tahun, dengan usia yang masih muda ini kita tingkatkan prestasi di kancah nasional bahkan internasional,” jelasnya

Edward meengharapkan, kedepan agar seluruh masyaramat, SKPD di Kabupaten Waykanan bisa memberikan informasi terbaik kepada tim pemeriksa, dan terus mendukung program dari Bupati dan Wakil Bupati Waykanan untuk mewujudkan pembangunan yang merata maju dan berdaya saing 2021.