AMAN Lampung Timur dukung RUU masyarakat adat

id rizal ismail

AMAN Lampung Timur dukung RUU masyarakat adat

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantata (AMAN) Kabupaten Lampung Timur Rizal Ismail, SE. MM, (FOTO: Istimewa)

Lampung Timur (Antaranews Lampung) - Rancangan Undang Undang Masyarakat Hukum Adat yang sekarang tengah dibahas di DPR perlu didukung agar segera disahkan menjadi undang-undang mengingat besar manfaatnya bagi masyarakat adat, kata Rizal Ismail, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Rizal Ismail, di Lampung Timur, Minggu (8/7), mengatakan di Provinsi Papua, dari 51 persen saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki Pemerintah Indonesia saat ini, sebanyak 10 persen di antaranya merupakan milik Pemerintah Provinsi Papua dan 7 persen sisanya untuk masyarakat adat di Kabupaten Mimika dan sekitarnya.

"Ini mungkin karena Papua sudah punya Undang Undang Otonomi Khusus Papua," ujarnya pula.

Rizal Ismail lalu membandingkan dengan Kabupaten Lampung Timur yang mempunyai sumber minyak bumi di wilayah perairan laut Kecamatan Labuhan Maringgai yang dikeloa perusahaan asal Tiongkok, CNOOC SES Ltd.

"Bagaimana dengan kami di Lampung Timur yang punya minyak di Labuhan Maringgai," ujarnya pula.

Menurutnya, jika dicermati RUU tentang Masyarakat Hukum Adat pasal 25, masyarakat adat Lampung Timur mempunyai peluang mendapat bagian dari hasil tambang minyak bumi itu.

Bunyi pasal 25 RUU itu, ayat 1 dalam hal di wilayah adat terdapat sumber daya alam yang mempunyai peranan penting dalam hajat hidup orang banyak, negara dapat melakukan pengelolaan setelah melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat untuk mencapai tujuan bersama.

Ayat 2, atas pengelolaan oleh negara sebagaimana dimaksud ayat 1, masyarakat hukum adat berhak mendapat kompensasi.

Ayat 3, kompensasi sebagaimana dimaksud ayat 2 diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, dan bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.

"Oleh karena itu, mari kita dukung dan dorong percepatan pengesahan RUU saat ini sedang dibahas DPR RI bersama Pemerintah, karena banyak sekali manfaat bagi masyarakat adat di bidang tanah, hak ulayat, budaya, dan lain-lain " katanya lagi.