LSM Damar ingatkan majikan beri THR PRT

id peringati hari prt, thr untuk prt

LSM Damar ingatkan majikan beri THR PRT

Sejumlah warga di Lampung memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional (15/2). (Foto: Dok. Lembaga Advokasi Perempuan Damar)

Majikan atau pengguna jasa PRT wajib memberikan THR kepada pekerja rumah tangga, minimun sebesar satu bulan gaji. THR juga sudah harus diterima para pekerja rumah tangga paling lambat H-7 (tujuh hari sebelum Lebaran), kata Sofiyan
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Koordinator Program Lembaga Advokasi Perempuan Damar mengingatkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjelang Idul Fitri 1439 Hijriah memiliki hak juga yang harus dipenuhi oleh majikan atau pengguna jasa PRT yaitu hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Majikan atau pengguna jasa PRT wajib memberikan THR kepada pekerja rumah tangga, minimun sebesar satu bulan gaji. THR juga sudah harus diterima para pekerja rumah tangga paling lambat H-7 (tujuh hari sebelum Lebaran)," kata Sofiyan Hd, Koordinator Program Lembaga Advokasi Perempuan Damar, di Bandarlampung, Kamis,

Dia menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR itu adalah pendapatan di luar upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan keluarganya menjelang Lebaran. THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 dan Permenaker No. 2 Tahun 2015. Kedua aturan ini sangat jelas mengatur bahwa THR wajib diberikan oleh majikan kepada PRT, katanya pula.

Sofiyan mengingatkan, para PRT itu sebagai warga negara juga mempunyai hak asasi seharusnya dilindungi pemerintah dan masyarakat, namun belum adanya UU PRT membuat belum ada jaminan PRT di Indonesia terbebas dari eksploitasi dan ketidakadilan.

Menurutnya, jaminan yang diperlukan itu meliputi upah yang layak bagi PRT, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, hak akomodasi, waktu istirahat, jam kerja yang jelas, jam makan, cuti haid, cuti tahunan bagi yang bekerja dalam kurun waktu setahun, hak berkomunikasi dan bersosialisasi, dan terhindar dari segala bentuk kekerasan.

Meskipun dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tidak menyebut kata `majikan`, akan tetapi posisi majikan adalah sama dengan pengusaha, yaitu sebagai pemberi kerja. Hal ini telah ditegaskan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pasal 1 point (3) yaitu pengguna PRT (majikan) adalah orang perseorangan yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain.

Lalu, katanya lagi, pada pasal 11 tentang kewajiban pengguna/majikan, tertulis salah satu kewajibannya adalah memberikan Tunjangan Hari Raya sekali dalam setahun.

LSM Damar itu mengingatkan, PRT adalah pekerja yang dibayar atau menerima gaji, sehingga berhak atas THR. Permenaker No 6 Tahun 2016 pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas namun mendapatkan gaji per bulan, wajib mendapatkan THR.

Dalam Permenaker No. 2 Tahun 2015 pasal 1 juga menjelaskan bahwa PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain. Lalu, pada pasal 7 jelas tertulis Hak PRT adalah mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Badan Perburuhan Dunia atau ILO telah memasukkan PRT sebagai buruh/pekerja juga, sehingga Indonesia sebagai anggota ILO juga terikat dengan konvensi itu. Kewajiban membayar THR bagi pekerja rumah tangga (PRT) sudah diputuskan oleh Organisasi Buruh Sedunia atau International Labour Organization (ILO) pada sidang Juni 2011.

PRT merupakan bagian dari buruh, sehingga hak dan kewajibannya sama dengan ketentuan buruh formal. Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO, maka otomatis wajib mengikuti ketentuan ILO, kata Sofiyan pula.