Pemkot Mendukung Pemberian Asuransi Nelayan

id wali kota tinjau korban banjir, wali kota bandarlampung, herman hn, bencana banjir

Pemkot Mendukung Pemberian Asuransi Nelayan

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (fOTO:Diskominfo Kota Bandarlampung)

...Saya sangat mendukung dengan pemberian asuransi bagi nelayan, sebab aktivitas pekerjaan mereka sangat membahayakan, kata Herman HN...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung sangat mendukung pemberian asuransi bagi nelayan, yang dicanangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saya sangat mendukung dengan pemberian asuransi bagi nelayan, sebab aktivitas pekerjaan mereka sangat membahayakan," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Selasa (14/3)

Dia mengatakan, jika memang memerlukan bantuan pemerintah daerah untuk mendata nelayan pihaknya siap melaksanakan..

Pemerintah daerah ditegaskannya, 1000 persen mendukung program tersebut sebab apabila ada kecelakaan di tengah laut keluarga yang ditinggal akan terjamin.

"Keluarga yang ditinggalkan oleh suaminya saat bekerja di tengah laut akan terjamin hidupnya," kata dia.

Menurutnya, jika pun diberikan asuransi setidaknya harus gratis mengingat pendapatan nelayan saat ini tidak menentu.

"Jika gratis sangat bagus, sebab kita ketahui bahwa pendapatan nelayan sangat tidak menentu," katanya.

Ia melanjutkan, bahwa program yang seperti ini memang diperlukan untuk keberlangsungan hidup para keluarga nelayan yang ditinggal mati suaminya saat melaut.

Menurutnya, program tersebut harus terealisasikan dengan tepat sasaran sehingga nelayan bisa merasakan langsung.

Perlu diketahui bahwa, KKP memberikan asuransi untuk nelayan kecil dengan kapal ukuran di bawah 10 gross ton (GT), sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, sedangkan untuk Anak Buah Kapal (ABK) ada asuransi dari perusahaan atau perorangan pemilik kapal.

Asuransi ini melindungi nelayan dari kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, berupa uang pertanggungan untuk kematian senilai Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta.

KKP pun mengalokasikan anggaran senilai Rp175 miliar guna membayar premi asuransi untuk satu juta nelayan selama setahun pertama, atau turun dari anggaran semula Rp250 miliar, karena kementerian telah menanggung seluruh premi sehingga nelayan tidak perlu membayar premi lagi.  (Ant)