Warga Tiga Desa Unjuk Rasa Tuntut GPPC

id warga tiga desa tuntut gppc, pt umas jaya, mustafa, bupati lampung tengah

Warga Tiga Desa Unjuk Rasa Tuntut GPPC

Bupati Lampung Tengah, Mustafa berdialog dengan warga tiga desa yang berunjuk rasa menuntut PT Umas Jaya, Kamis (24/11) (Foto: Humas Pemkab Lampung Tengah)

...Kami minta agar ada transparansi dana CSR. Digunakan untuk apa dan berapa, karena itu adalah hak publik," ujarnya...
Lampung Tengah (ANTARA Lampung) - Ratusan warga dari tiga desa di Kabupaten Lampung Tengah berunjuk rasa menuntut Great Giant Pineaplpe Companny (PT Umas Jaya) yang dinilai banyak merugikan masyarakat setempat.

Warga dari Desa Lempuyang Bandar, Putera Indra Subing, dan Terbanggibesar yang berunjuk rasa, Kamis (24/22), awalnya akan menuju kantor Pemkab Lampung Tengah, namun berakhir di Balai Desa Terbanggibesar karena kehadiran Bupati Lampung Tengah Mustafa, Ketua DPRD Junaidi Sunardi, Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo, dan Dandim 0411/Lampung Tengah Letkol Inf Jajang Kurniawan.

Demo digelar menuntut PT GGPC yang dianggap banyak merugikan masyarakat sekitar. Pemerintah diminta turun tangan untuk mengevaluasi izin perusahaan yang kurang memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal.

Massa mengajukan lima tuntutan, yakni minta pemerintah mencabut izin lokasi PT GGPC U-24, 25, 26 Terbanggibesar, dan perusahaan harus mengutamakan tenaga kerja lokal, transparansi dana CSR, mengembalikan hak tanah tanah 20 persen, dan menghentikan HGU perusahaan yang berakhir pada 31 Desember 2016.

"Keberadaan PT Umas Jaya kami rasakan tidak membawa dampak pada kesejahteraan masyarakat. Banyak sekali perjanjian dan kesepakatan yang tidak dipenuhi pihak perusahaan. Karena itu, kami menuntut agar pemerintah mencabut izin usaha dan tidak memperpanjang HGU perusahaan itu," ujar Ardiansyah, koordinator aksi demo itu pula.

Menurut warga, pelanggaran lainnya yang dilakukan perusahan, yakni pemberdayaan tenaga lokal yang tidak sampai 10 persen dari yang disepakati 40 persen. Akibatnya banyak warga lokal menjadi pengangguran meski ada perusahaan besar.

Bahkan dari 1.600 kepala keluarga di Terbanggibesar, hanya ada 20 orang yang terserap menjadi tenaga kerjanya.

Begitu juga dengan realisasi dana CSR, kata Ardiansyah, perusahaan tidak pernah memberikan hak masyarakat melalui dana CSR. Terakhir dana CSR digulirkan pada tahun 2000.

"Kami minta agar ada transparansi dana CSR. Digunakan untuk apa dan berapa, karena itu adalah hak publik," ujarnya.

Selain itu, mereka minta agar tanah seluas 20 persen yang dikelola perusahaan  dikembalikan kepada warga. Pengembalian lahan diharapkan meningkatkan peluang warga untuk bisa mengelola lahan yang akhirnya berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Menanggapi hal itu, Bupati Lampung Tengah Mustafa berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan memediasi langsung ke perusahaan. Mustafa pun mengunjungi PT Umas Jaya usai menenangkan aksi demo warga. 

Bupati minta warga berkepala dingin dalam menyelesaikan permasalahan dan mempercayakan hal ini kepada pemkab dan forkopimda setempat.

Dalam kunjungannya di PT Umas Jaya, Mustafa mengingatkan perusahaan agar bisa menjawab aspirasi warga dalam satu pekan.

"Aspirasi warga langsung kami tindaklanjuti. Mengenai pemanfaatan CSR, kami minta perusahaan transparan. Begitu juga dengan tenaga kerja lokal, ini harus jadi prioritas perusahaan. Kami minta minggu depan perusahaan bisa berdikusi langsung memberikan jawaban kepada warga, pemerintah berperan sebagai mediator," katanya lagi.

Terkait pembebasan lahan 20 persen, Mustafa menegaskan lahan di atas 10 hektare merupakan kewenangan pusat.

"Hari ini saya juga langsung menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional agar menindaklanjuti tuntutan warga. Saya harap semuanya dapat diselesaikan secara damai dan sesuai yang diharapkan rakyat serta perusahaan," kata Bupatii. (Ant)