Mantan Penjabat Bupati jalani sidang korupsi

id mantan penjabatbupati waykanan, albar hasan tanjung, ilustrasi korupsi

Mantan Penjabat Bupati jalani sidang korupsi

ilustrasi korupsi (ist)

...Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal Jo Pasal 18 ayat 1 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kata Sidrotul...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Mantan Penjabat Bupati Waykanan, Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Radin Inten II Lampung dengan anggaran Rp8,7 miliar tahun 2014 saat menjabat sebagai kepala Dinas Pehubungan Provinsi Lampung.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal Jo Pasal 18 ayat 1 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sidrotul Akbar di Pengandilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Di depan Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhaili, dikatakannya perbuatan terdakwa Albar Hasan bersama Budi Rahmadi yang disidang terpisah berawal saat Dishub Provinsi Lampung memiliki paket pekerjaan konstruksi "land clearing" pematangan lahan fasilitas Bandara Radin Intan II Lampung Selatan senilai Rp8,7 Miliar.

Ia melanjutkan, dana tersebut diperuntukkan pekerjaan penimbunan dengan volume pekerjaan sebanyak 54.718 meter kubik dengan harga Rp137 ribu per meter kubik.

Dalam pekerjaan itu, terdakwa bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Daksina Persada sebagai pemenang tender dengan Budi Rahmadi sebagai direkturnya.

"Usai pekerjaan dilakukan, tim ahli teknik sipil Politeknik Negeri Bandung melakukan penelitian terhadap hasil pekerjaan tersebut," kata dia.

Setelah dilakukan penelitian, terdapat selisih volume 20.615 meter kubik dari yang seharusnya 54 ribu meter kubik dan kekurangan volume kepadatan timbunan sebesar 9.374 ton.

"Atas kekurangan volume tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Lampung melakukan audit dan dihasilkan terdapat kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar," kata dia.
 
Usai menjalani sidang perdana, terdkwa Albar Hasan mengamuk dan mencaci maki pengawal tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Puncak kemarahan terjadi saat pengawal tahanan menjalankan tugasnya untuk menggiringnya ke ruang tahanan.

"Dikira penjahat apa saya ini, bukan penjahat saya ini. Sudah ditahan saya ini, orang tidak salah dipaksakan bersalah, kamu jual saya beli," kata dia bernada keras.

Terdakwa pun memaki pengawal dengan kata-kata kotor, Albar Hasan pun tidak terima dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU. (Ant)