Dinas Pertambangan Waykanan Data Keluarga Miskin Belum Teraliri Listrik

id kebutuhan listrik waykanan, kepala dinas pertambangan waykanan, hendri syahri, edward anthony

Dinas Pertambangan Waykanan Data Keluarga Miskin Belum Teraliri Listrik

Dinas Pertambangan dan energi Waykanan akan mendata kebutuhan listrik di daerah itu (FOTO : Net)

...Pendataan ini sangat diperlukan mengingat mulai tahun 2016, sesuai dengan kebijakan pemerintah, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Waykanan akan ditiadakan dan diambil alih oleh provinsi," katanya...
Waykanan, Lampung (ANTARA Lampung) – Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Waykanan akan melakukan pendataan terhadap keluarga miskin dan desa-desa yang hingga kini belum mendapatkan aliran listrik.

Data tersebut, nantinya akan dibuat dalam satu proposal kebutuhan listrik Kabupaten Waykanan yang akan diusulkan ke Pemerintah Prinsi Lampung dan pemerintah pusat, kata Kepala Dinas Pertambangan dan energi Waykanan, Hendri Syahri, Kamis.

Ia menjelaskan, data tersebut nantinya akan menjadi acuan tentang kebutuhan listrik di Waykanan, agar dalam beberapa tahun mendatang semua wilayah di Kabupaten Waykanan sudah teraliri listrik.

Menurut dia, sebagian besar keluarga miskin dan desa-desa atau dusun-dusun yang belum teraliri listrik tersebut, letaknya berada jauh dari ibukota kecamatan.

"Pendataan ini sangat diperlukan mengingat mulai tahun 2016, sesuai dengan kebijakan pemerintah, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Waykanan akan ditiadakan dan diambil alih oleh provinsi," katanya.
 
Saat ini sebagian besar kewenangan dinas pertambangan dan energi kabupaten telah diambil alih pemerintah pusat dan provinsi, ujar Hendri.

Pembubaran ini mengikuti perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam UU Nomor 23/2014 dan PP No 38/2007 dijelaskan bahwa kewenangan daerah sebagian besar berupa rekomendasi dan administrasi.

Hendri menuturkan, pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, meliputi bidang geologi, mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, energi baru terbarukan serta ketenagalistrikan.

Dari lima bidang tersebut, daerah hanya mendapatkan satu kewenangan yakni di bidang baru terbarukan, yaitu, penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota.

Hendri mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin yang belum teraliri listrik, dapat dilakukan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang ada di Kabupaten Waykanan, tapi masih menunggu persetujuan Bupati Waykanan.

Wakil Bupati Waykanan Edward Anthony menyatakan menyambut baik langkah Dinas Pertambangan dan Energi setempat akan melakukan pendataan keluarga miskin dan dusun-dusun  yang belum teraliri listrik.

"Walaupun dinas tersebut akan dibubarkan, kepentingan dan kebutuhan masyarakat akan listrik tetap harus diutamakan," katanya.

Ia meminta agar dilakukan pendataan dengan benar, jangan sampai ada yang tidak terdata, karena masyarakat sangat membutuhkan listrik," katanya.(Ant)