Polres Mesuji Tangkap Pencuri Meteran Listrik

id meteran listrik, pln

Polres Mesuji Tangkap Pencuri Meteran Listrik

Ilustrasi. Petugas PLN sedang memasang instalasi listrik. (FOTO ANTARA/Arief Priyono)


Mesuji, Lampung,(Antara Lampung) - Jajaran Polres Mesuji di Provinsi Lampung menangkap dua pelaku pencuri meteran listrik di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Zainul Fachry SIK di Mesuji, Selasa, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dan penadah meter milik Seman (45), salah satu warga di Kecamatan Simpang Pematang.

Dia menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap adalah Nando 30 (pelaku), dan Trimo (40) sebagai penadah meteran listrik hasil curian. Keduanya warga desa di Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.

Kedua pelaku diketahui telah mencuri dan menadah satu unit kilo watt hour (kwh) meter dengan nomor kontrak 34027927101 atas nama Seman di kediamannya di Kecamatan Simpang Pematang.

Modus pelaku, pada saat aliran listrik padam dan kondisi rumah sepi, kedua pelaku mengintai dan sempat berlalu-lalang di halaman depan rumah warga tersebut.

Setelah itu, kedua pelaku mengambil satu unit kWh meter milik Seman degan menggunakan obeng dan tang untuk memotong kabel listriknya.

Kasus pencurian itu, dilaporkan pemilik rumah kepada Satuan Reskrim Polres Mesuji.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan dari beberapa sumber kedua pelaku diketahui menjual kWh meter.

Setelah mendapatkan nomor HP kedua pelaku, personel kepolisian setempat berpura-pura memesan kWh meter ke para pelaku dan saat itu keduanya menjawab ada kWh meter resmi untuk Kecamatan Simpang Pematang dengan nomor kontrak 34027927101 yang diketahui milik Seman korban yang kehilangan sebelumnya.

Petugas polisi setelah itu melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menaggkap kedua pelakunya.