Pimpinan Gafatar sebaiknya tetap diproses hukum

id pimpinan gafatar, proses hukum pimpinan gafatar

...Pimpinannya harus dikenakan pidana agar mereka tidak 'ganti .baju' lagi setelah Gafatar bubar...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo menyatakan tetap menginginkan para pimpinan Gafatar diproses hukum apabila fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Gafatar telah dikeluarkan.

"Usai difatwakan, saya berharap pimpinannya tetap diproses hukum. Harapan saya begitu, kalau untuk pengikutnya tidak lah tetapi pimpinannya harus dijerat," kata Soedarmo saat dihubungi Antara dari Jakarta, Senin.

Menurut dia, apabila fatwa MUI sudah keluar dan hasilnya menyatakan kelompok itu sesat maka Kejaksaan Agung sesuai rekomendasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat bisa mengambil tindakan untuk menjerat pimpinannya.

"Pimpinannya harus dikenakan pidana agar mereka tidak 'ganti .baju' lagi setelah Gafatar bubar. Jadi, dengan adanya fatwa MUI itu Kejagung bisa ambil tindakan sesuai ranah mereka sebagai Ketua Pakem," ucap Soedarmo.

Ia juga menilai fatwa yang akan dikeluarkan oleh MUI soal Gafatar kemungkinan hanya penegasan saja.

"Fatwa itu mungkin hanya penegasan saja (kalau Gafatar dilarang). Kan akhirnya mereka juga bubar dengan sendirinya. Di daerah-daerah mereka juga sudah bubar. Jadi, penegasan saja seperti fatwa MUI pada 2007 soal Al Qiyadah Al Islamiyah," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Din Syamsuddin mengatakan pihaknya akan mengumumkan fatwa soal Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar pada awal Februari.

"Soal Gafatar sedang dibahas komisi pengkajian MUI. Nanti akan diberikan keterangan pada awal Februari," kata Din di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (20/1).

Menurut mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini, terdapat indikasi jika Gafatar memiliki keterikatan dengan ajaran Ahmad Musadeq dengan Al Qiyadah Al Islamiyah-nya.

Gerakan ini juga sempat bermetamorfosis menjadi Millah Ibrahim hingga diduga kuat memiliki keterikatan dengan Gafatar yang berdiri setelahnya.

MUI, kata Din, sebelumnya telah memberi fatwa sesat dan menyesatkan bagi Al Qiyadah Al Islamiyah karena mengakui Musadeq sebagai nabi dan rasul, menghapus ajaran Islam dan juga mencampuradukkan ajaran tiga agama samawi Yahudi, Kristen dan Islam.

Kendati telah ada indikasi Gafatar memiliki keterikatan dengan Al Qiyadah Al Islamiyah dan Millah Ibrahim, kata Din, fatwa sesat atau tidak soal Gafatar tidak bisa diumumkan secara tergesa-gesa karena memerlukan pengkajian mendalam. Jika tergesa dikhawatirkan membawa dampak merugikan banyak pihak.(Ant)