Polri: Tidak ada tindakan Densus 88 lakukan kriminalisasi

id Mui teroris, mabes polri, densus 88 antiteror

Polri: Tidak ada tindakan Densus 88 lakukan kriminalisasi

Konferensi Pers Divisi Humas Polri bersama Densus 88 Antiteror Polri, Kementerian Agama dan MUI di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Apapun yang dilakukan oleh Densus dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air dapat dijaga legalitasnya, terang Rusdi

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan tidak ada upaya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk mengkriminalisasi seseorang dalam menangani terorisme.

"Sekali lagi ingin saya sampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapapun. Termasuk juga kegiatan (penangkapan) yang dilakukan di Bekasi pada 16 November 2021 kemarin," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Rusdi menjelaskan, aktivitas terorisme mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bahkan dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di Tanah Air, melalui Densus 88 Antiteror.

Densus, kata Rusdi, melakukan pendekatan memahami jejaring terorisme yang ada, dimulai dari pendanaannya dan juga melalui pergerakan orang di dalam organisasi.

"Tentunya, apa yang dilakukan oleh Densus dengan melakukan tindakan-tindakan kepolisian merupakan satu proses yang panjang, bukan proses insidentil belaka tapi merupakan hasil dari 'profiling' dan pemantauan yang cukup lama," kata Rusdi.

Baca juga: Wakil ketua MUI prihatin atas penangkapan ulama dan tokoh umat

Rusdi menambahkan, upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror saat itu merupakan murni penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan-tindakan yang tidak bertanggungjawab dan tindakan-tindakan menebar teror di masyarakat.

"Apapun yang dilakukan oleh Densus dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air dapat dijaga legalitasnya," terang Rusdi.

Sementara itu, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terkait aktivitas teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Bekasi pada Selasa (16/11).

Tiga tersangka tersebut, yakni Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat.

Hasil penyidikan Densus 88 Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Fadir Ahmad Okbah merupakan Anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.

LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.

Penangkapan Ahmad Zain An-Najah menyeret Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena statusnya sebagai anggota Komisi Fatwa lembaga agama tersebut.

MUI telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Fatwa, terhitung sejak hari ditangkapnya.

Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan MUI perlu bersikap dengan adanya penangkapan anggotanya yang berada di bidang Komisi Fatwa atas nama Ahmad Zain An-Najah.

Menurut Cholil, pemberitaan media seakan-akan itu adalah organisasi MUI karena keanggotaannya, padahal secara tindakan dan struktur dan juga pribadi tidak ada hubungannya dengan pengorganisasian MUI.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Cholil.