Banda Aceh (ANTARA) - Sejumlah wartawan Aceh melakukan aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap jurnalis yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan dari oknum aparat kepolisian saat melakukan tugas, serta mengecam segala bentuk kriminalisasi jurnalis.
“Dalam kurun waktu dua pekan terakhir sebanyak 14 jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan saat menjalankan profesinya,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Senin.
Dia menjelaskan, kejadian kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis tersebut tersebar di seluruh daerah Indonesia. Data yang didapatkan AJI Indonesia bahwa pelakunya mayoritas dari oknum aparat kepolisian.
“Yang semestinya polisi mengayomi dan melindungi para insan pers terutama ketika berhadapan di lapangan dalam setiap aksi massa,” kata dia.
Menurutnya, penyampaian pendapat dan bebas ekspresi juga mulai dikekang dan dibungkam di negeri demokrasi ini. Hal itu seperti yang dialami Dandhy Dwi Laksono seorang jurnalis yang juga aktivis HAM dan lingkungan, dijemput paksa oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya dari rumahnya.
“Hanya karena mengkritik kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini di Papua lewat akun twitternya. Meski sudah diizinkan pulang tapi masih berstatus tersangka. Pembebasan Dandhy hanya sebatas penangguhan penahanan atau tahanan luar,” katanya.
Selain itu, Ihsan juga menyinggung terkait kebakaran rumah Asnawi Luwi, seorang jurnalis di Aceh Tenggara yang diduga dibakar orang tidak dikenal dan diduga dipicu faktor pemberitaan dan upaya untuk membungkam kemerdekaan pers.
“Hingga hari ini tepat 60 hari setelah kejadian motif kasus itu belum terungkap, apalagi menangkap pelakunya,” katanya.
Karena itu, dalam aksi tersebut mereka menuntut semua pihak untuk tidak menghalang-halangi, mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya yang dilindungi Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kita berharap kepada seluruh masyarakat baik aparat maupun masyarakat biasa untuk tidak melakukan pembungkaman terhadap jurnalis. Kita tidak ingin lagi ada orang yang menelpon dan bilang hapus berita atau jangan dinaikkan beritanya, karena hak mendapatkan informasi adalah hak publik,” katanya.
Jurnalis juga mendesak aparat kepolisian memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis tanpa melihat latar belakang pelakunya, meski dari kalangan korpsnya sendiri, termasuk mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari status tersangka.
“Kami juga mendesak Polda Aceh untuk segera mengungkap motif dan dalang kasus pembakaran rumah jurnalis di Aceh Tenggara. Presiden RI juga harus mereformasi lembaga kepolisian karena banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis serta terkesan lamban dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.
Berita Terkait
KPU RI ucapkan terima kasih atas kerja keras jurnalis beritakan Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 8:24 Wib
Qatar mengecam rekor pembunuhan jurnalis oleh Israel
Senin, 19 Februari 2024 12:50 Wib
Anies-Muhaimin: Jurnalis harus dapat hak normatif sebagai pekerja kantor
Selasa, 30 Januari 2024 6:14 Wib
Dua jurnalis LKBN ANTARA Biro Lampung raih penghargaan AJP 2023
Rabu, 24 Januari 2024 18:09 Wib
Polisi tetapkan kepala JPL Bulog Maluku jadi tersangka keroyok wartawan
Selasa, 16 Januari 2024 22:59 Wib
Perkuat sinergitas, Kodim 0411/KM lakukan temu jurnalis
Senin, 1 Januari 2024 18:04 Wib
Dua jurnalis Palestina gugur di Gaza, totalnya jadi 105
Jumat, 29 Desember 2023 8:55 Wib
Sedikitnya 92 wartawan terbunuh serangan Israel sejak 7 Oktober
Minggu, 17 Desember 2023 19:50 Wib