Setara minta Kapolri hentikan kriminalisasi petani Kopsa M

id petani Kopsa M, PTPN V, kabupaten Kampar, polres kampar, Setara Institute,konflik lahan perkebunan

Setara minta Kapolri hentikan kriminalisasi petani Kopsa M

Perwakilan 997 petani Kopsa M usai menyampaikan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (14/9/2021). (ANTARA/HO-Setara Institute)

Jakarta (ANTARA) - Setara Institute meminta Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan kriminalisasi terhadap dua petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) atas laporan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

"Komplonas dan Bareskrim Polri harus mengawasi secara langsung dan seksama atas peragaan kesewenang-wenangan aparat Polri. Visi Polri yang Presisi dari Kapolri harus dipatuhi jajaran kepolisian di level polda, polres dan polsek di seluruh Indonesia," kata Ketua Setara Intitute Hendardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa

Menurut dia, kriminalisasi terhadap dua petani yang tergabung dalam Kopsa M atas laporan PT PTPN V dan proses tidak prosedural Polres Kampar, menunjukkan bahwa cara-cara lama perusahaan BUMN berkolaborasi dengan penegak hukum belum berubah.

"Praktik ini seharusnya menjadi masa lalu. Tetapi faktanya di lapangan masih banyak terjadi. Klaim bahwa PTPN V "compliance" dengan standar "sustainability policy" dan standar bisnis dan HAM dalam tata kelola perkebunan, ternyata hanya menjadi slogan untuk dagang Sawit ke dunia internasional," kata Hendardi.

Petani yang menjual hasil kebun sendiri, kata Hendardi, justru dituduh menggelapkan barang oleh PTPN V dan Polres Kampar diduga merampas truk milik koperasi dan melaporkannya kepada Polres Kampar. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polres Kampar telah menetapkan tersangka.

Menurut dia, kasus tersebut merupakan rekayasa, teregister dengan nomor LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 1 September 2021, telah menjerat Kiki Islami Parsha pada tanggal 2 September dan Samsul Bahri pada 7 September.

"Atas ancaman kriminalisasi tersebut, perwakilan 997 petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas PTPN dan pihak swasta lainnya ini mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK telah menetapkan petani-petani Kopsa M berada dalam status perlindungan lembaga negara ini," kata Hendardi.

Hendardir menambahkan petani-petani tersebut adalah saksi dan korban dari tata kelola PTPN V yang tidak akuntabel dan memperdaya rakyat dalam skema kerja sama yang tidak setara.

"Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam petani adalah tindakan indisipliner dan kesewenang-wenangan aparat yang tidak boleh dibiarkan," ungkap Hendardi.