Suap ke hakim PTUN dibiayai istri Gubernur

id Suap ke hakim PTUN dibiayai istri Gubernur

Jakarta (Antara Lampung) - Istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti disebut membiayai uang untuk menyuap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan agar gugatan perkara terkait dana bantuan sosial provinsi tersebut dimenangkan.
        
"Pada 1 Juli 2015, Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi dari kantor OC Kaligis and Associates Yenny Octarina Misnan melaporkan kepada OC Kaligis terkait penerimaan uang 30 ribu dolar AS dan Rp50 juta (total sekitar Rp455 juta) dari Evy Susanti," kata jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang pembacaan dakwaan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
        
Selanjutnya OC Kaligis memerintahkan Yenni agar uang itu dimasukkan ke dalam 5 amplop putih yang perinciannya 3 amplop masing-masing berisi 5.000 dolar AS dan 2 amplop berisi 1.000 dolar AS. Amplop berisi uang itu kemudian diserahkan Yenni ke OC Kaligis dan pada malam harinya, OC Kaligis, Gary, Indah berangkat ke Medan menggunakan penerbangan Garuda pukul 19.30 WIB.
        
Hari ini Kaligis akhirnya menjalani sidang pembacaan dakwaan setelah pada 20 Agustus 2015, ia menolak hadir dalam sidang karena sakit. Sidang lanjutan pada 27 Agustus 2015 juga ditunda karena Kaligis ingin diperiksa dokter keluarga dan belum menunjuk kuasa hukum.
        
OC Kaligis adalah pengacara yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012 Ahmad Fuad Lubis atas permintaan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumut kepada Ahmad Fuad Lubis terkait penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
        
Pada Kamis, 2 Juli 2015, OC Kaligis, Gary dan Indah menemui Tripeni di ruangannya dan mendesak agar gugatan itu dimasukkan dalam wewenang Pengadilan PTUN sesuai pasal 21 UU No 30 tahun 2014.
        
"Setelah itu, Gary dan Indah keluar ruangan lebih dulu, sedangkan terdakwa masih tetap dalam ruangan dan menyerahkan sebuah amplop warna putih kepada Tripeni, namun Tripeni menolak, dan amplop tersebut dibawa kembali oleh terdakwa," ungkap jaksa.
        
Kaligis masih meminta uang kepada Evy pada 4 Juli 2015 sebesar 25 ribu dolar AS karena uang yang sebelumnya yaitu sebesar 25 ribu dolar AS telah diberikan untuk tiga hakim, tapi masih butuh dana tambahan lagi supaya aman.
        
"Atas hasil pertemuan itu, pada 4 Juli 2015, sekitar pukul 17.30, Evy menyampaikan kepada Gatot Pujo Nugroho"
   
Pada Minggu, 5 Juli 2015 sekitar pukul 04.00 WIB, Gary bertemu OC Kaligis di tempat check in terminal 2F bandara Soekarno Hatta dan Kaligis menyuruh Gary untuk mengecek Indah dengan mengatkan "Cek Indah...sampai mana dia...bawa nggak 'bukunya' buat di sana? Percuma kalau dia nggak bawa".