DPRD Lampung Bahas Raperda Penanaman Modal

id DPRD Lampung Bahas Raperda Penanaman Modal , Invertasi, PMDN, PMA, Pabrik, kebun, Usaha, Bisnis, Komoditas

DPRD Lampung Bahas Raperda Penanaman Modal

Petani di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung merawat tanaman singkong usia muda. Menanamkan modal dibidang usaha perkebunan singkong di Lampung makin menjanjikan karena harga komoditas itu terus meningkat. (ANTARA FOTO/

Panitia khusus DPRD Lampung telah dibentuk untuk membahas Raperda tersebut."
Bandarlampung (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kemudahan Penanaman Modal, untuk memberikan iklim yang baik dalam hal perizinan investasi di daerah ini.

"Panitia khusus DPRD Lampung telah dibentuk untuk membahas Raperda tersebut," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Kemudahan Penanaman Modal, Farouk Daniel, di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa untuk membahas Raperda tersebut, pihaknya telah mengagendakan pertemuan dengan sejumlah organisasi atau pengusaha di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Lampung, akademisi, dan satuan kerja terkait untuk memberikan masukan aturan tentang kemudahan investasi dan pendukungnya itu.

Namun lanjut dia, pertemuan tersebut batal dilakukan mengingat dari 39 undangan yang diminta untuk menghadiri dan memberikan masukan hanya dua yang hadir.

Menurutnya, meski tidak dihadiri oleh para undangan, tidak menghentikan proses pembentukan perda dimaksud.

"Tapi, jangan disalahkan akibat ketidakhadiran itu, keinginan mereka tidak terakomodasi di dalam perda itu," ujarnya.

Farouk Daniel menyebutkan sebagaimana agenda rapat, dengar pendapat itu seharusnya dilaksanakan pada Kamis (20/6) pukul 13.00 WIB, akan tetapi meskipun tujuh anggota Pansus telah menunggu di ruang rapat komisi, tempat penyelenggaraan pertemuan, hanya dua undangan yang hadir, yakni utusan dari Asosiasi Eksportir dan Insutri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, dan akademisi Universitas Lampung (Unila).

"Sedangkan undangan lainnya, seperti Biro Hukum Pemprov Lampung dan 29 anggota Kadinda Lampung tidak hadir," katanya lagi.

Farouk memastikan bahwa undangan untuk 39 peserta dengar pendapat itu telah sampai seluruhnya.

"Saya tidak tahu alasannya apa, yang jelas undangan seluruhnya telah disampaikan. Kami akan menjadwalkan hearing kembali," ujar dia.

Ia menambahkan, tujuan perda tersebut adalah untuk memberikan kemudahan perizinan di Lampung yang dipastikan dapat mendorong pertumbuhan investasi di daerah ini.

Dalam pasal-pasal yang tertuang pada Raperda tersebut, lanjut dia, pengusaha yang memberikan kontribusi besar bagi Lampung akan mendapatkan insentif, seperti pengurangan pajak.

"Kriteriannya, pengusaha itu menanamkan modal di atas kelas investasi yang ditetapkan, menggunakan pekerja lokal, bahan baku lokal, berwawasan lingkungan serta menyumbang bagi pendapatan daerah," katanya pula.