Kepala Kejati Lampung Janji Tindak Tegas Jaksa Nakal

id jaksa

Kepala Kejati Lampung Janji Tindak Tegas Jaksa Nakal

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Ajimbar. (Foto: ANTARA LAMPUNG/Roy Baskara)

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Ajimbar berjanji akan menindak tegas oknum jaksa nakal atau yang kedapatan melakukan pemerasan terhadap sejumlah instansi pemerintah.

"Akan saya tindak tegas jika ada bawahan yang melakukan pemerasan, hukumannya akan dilepas dari statusnya sebagai jaksa," kata Ajimbar saat jumpa pers di Bandarlampung, Rabu (27/3).

Dia mengatakan bahwa dirinya pernah melakukan penurunan pangkat kepada anggotanya karena jarang masuk kerja.

"Apalagi jika sampai terlibat pemerasan, akan dilepas statusnya sebagai jaksa," katanya menegaskan lagi.

Ia melanjutkan, tekait dengan kedatangan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) Kejaksaan Agung ke Lampung hanya pemeriksaan administrasi terkait dengan penanganan sejumlah kasus yang mandek.

"Untuk dugaan perkara pemerasan yang ada di Bank Lampung, itu tidak benar karena memang tidak ada buktinya," katanya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M. Teguh, Asisten Intelejen (Asintel) Sarjono Turin, dan Wakajati Lampung Abdul Azis diperiksa Sesjamwas Kejaksaan Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Kantor Kejati Lampung, Bandarlampung, Selasa (26/3), Sarjono Turin diminta keterangannya terkait dengan sejumlah kasus yang ditanganinya, seperti kasus Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah IV Lampung tahun anggaran 2011, serta kasus sumur bor.

Sedangkan pemeriksaan terhadap Asipidsus Kejati Lampung M. Teguh berkaitan dengan sejumlah kasus yang mandek seperti jalan lintas pantai timur (Jalinpantim) dan DAK Lampung Tengah (Lamteng).

Belakangan marak informasi dan laporan dari berbagai pihak berkaitan ulah sejumlah oknum jaksa dan petinggi Kejati Lampung yang berdalih mengusut dan memeriksa dugaan kasus korupsi di instansi tertentu di Lampung, namun belakangan ada oknum yang ternyata menerima sejumlah uang agar kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut.

Kalangan aktivis dan pengamat hukum di Lampung berharap Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menyikapi ulah para oknum aparat penegak hukum dalam berbagai kasus seperti itu, kalau dibiarkan dapat menghambat penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi di daerah ini.