BAZNAS: Salurkan ZIS Ke Lembaga Resmi

id salurkan zis ke lembaga resmi, direktur penghimpunan, komunikasi dan informasi nasional baznas, arifin purwakananta, cak budi

BAZNAS: Salurkan ZIS Ke Lembaga Resmi

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)/Antaranews?Dok)

...Dalam aturan itu, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Direktur Penghimpunan, Komunikasi dan Informasi Nasional Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Arifin Purwakananta mengimbau masyarakat untuk memercayakan zakat, infak dan sedekah (ZIS) kepada organisasi pengelola zakat yang resmi.

"Kami mengapresiasi tingginya semangat untuk berbagi kepada umat yang sedang membutuhkan. Tapi pilih badan atau lembaga donasi yang resmi dan telah lulus audit dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah," katanya di jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Arifin dalam keterangan tertulis untuk merespons keresahan masyarakat atas dugaan penggunaan dana umat yang tidak sesuai peruntukan.

Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2011 lembaga pengelola zakat resmi adalah BAZNAS dan lembaga amil zakat yang mengantongi izin dari pemerintah. 

Dalam aturan itu, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS baik di pusat, provinsi maupun kabupaten membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. UPZ juga bisa dibentuk hingga tingkat kelurahan.

Sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat yang dikelola masyarakat (swasta) menurut UU no. 23 Tahun 2011 itu dibentuk untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Sebelum melayani masyarakat, LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang agama (Menteri Agama).

Izin ini, menurut Arifin, hanya diberikan apabila memenuhi berbagai persyaratan, antara lain terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.

Syarat selanjutnya adalah berbadan hukum serta mendapat rekomendasi dari BAZNAS. Selain itu juga harus memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.

Sebelumnya ramai polemik terkait pengumpulan donasi yang dilakukan secara personal oleh pegiat sosial Cak Budi untuk membantu warga kurang mampu.

Sebagian dari donasi masyarakat yang dikumpulkan melalui rekening pribadinya, Cak Budi membeli mobil Fortuner dan telepon pintar iPhone 7 yang menurutnya digunakan untuk mendukung operasional kegiatan sosial tersebut.

Cak Budi telah mengakui ketidaktahuannya dan meminta maaf kepada para donatur serta mengaku mobil dan HP tersebut sudah dijual Cak Budi dan uangnya disalurkan ke Aksi Cepat Tanggap (ACT). (ANTARA)