Keputusan MK justru membingungkan

id Mahkamah Konstitusi

Keputusan MK justru membingungkan

MK (Antaranews)

Jakarta (Antara Lampung) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia juga mengaku bingung atas putusan Mahkamah Konstitusi, yang berimplikasi pada hilangnya kewenangan Mendagri membatalkan peraturan daerah (perda).
         
"Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia sudah SMS ke saya, mereka juga bingung," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis.
         
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Mendagri untuk membatalkan peraturan daerah. Putusan itu diambil atas permohonan uji materi UU Pemda yang dilayangkan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
         
Tjahjo menyampaikan dalam SMS yang diterimanya, Asosiasi Pemerintah Kabupaten mengaku dalam uji materi yang dilayangkan ke MK, mereka tidak mempersoalkan kewenangan Mendagri dalam membatalkan perda.
         
Namun justru kewenangan Mendagri itu lah yang dicabut oleh MK melalui putusannya.
         
Tjahjo menyampaikan Kemendagri perlu tegas terhadap langkah-langkah pengendalian terhadap Peraturan Mendagri dan peraturan daerah untuk menjamin ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi dan untuk kepentingan masyarakat umum dengan memotong birokrasi, khususnya memudahkan perizinan dan investasi yang intinya untuk meningkatkan pertumbuhan daerah.
         
Dia mencontohkan di bidang keuangan daerah, evaluasi ada pada pemerintah provinsi, kecuali Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Penyertaan Modal, serta Perda Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah, yang dievaluasi rutin setiap tahun oleh Kemendagri.
         
Menurut dia, rancangan perda APBD kab/kota se-Indonesia, APBD-Perubahan dan Pertanggungjawaban APBD yang diatur dalam 102 perda, belum termasuk perda pemerintah kab/kota oleh pemerintah provinsi, selalu dicantumkan oleh Kemendagri dapat dibatalkan apabila hasil evaluasi tidak diikuti.
         
Tjahjo mengatakan dengan adanya putusan MK yang berimplikasi pada dicabutnya kewenangan Mendagri dalam membatalkan perda, maka akan berpengaruh terhadap format evaluasi perda yang dilaksanakan Kemendagri.
         
Dia menekankan akibat putusan MK tersebut maka potensi yang mengakhawatirkan adalah program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu (pusat dan daerah) jelas akan terhambat, karena saat ini masih banyak perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperpanjang birokrasi perizinan investasi lokal dan nasional serta internasional.
         
"Di sisi lain saya sebagai Mendagri juga sangat tidak yakin MA mampu membatalkan perda dalam waktu dekat atau singkat, karena harus satu per satu diputuskan. Pengalaman tahun 2012 hanya ada dua perda yang dibatalkan oleh MA," ujar dia.
         
Meskipun demikian Tjahjo mengakui bahwa putusan MK telah final dan mengikat.


ANTARA