Polda Lampung Tahan Mantan Karo Perekonomian

id Direktur Kriminal Umum, Polda Lampung, Kombes Pol. Zarialdi, karo perekonomian, polda lampung tahan

Polda Lampung Tahan Mantan Karo Perekonomian

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Zarialdi (Foto: ANTARA Lampung/Agus Setyawan)

...Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkaranya, ujar Zarialdi...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung menahan mantan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Lampung atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan atas "fee" proyek senilai Rp14 miliar.

"Saya sudah tanda tangani surat penahanannya hari ini, selesai diperiksa, tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Zarialdi di Bandarlampung, Senin (24/10).

Menurut dia, penahanan tersebut sudah memenuhi dua alat bukti yang sudah cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHP yang mengatur tentang bukti-bukti dalam penyidikan tindak pidana.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkaranya," ujar Zarialdi.

Selepas pukul 18.00 WIB, Senin (24/10), Farizal masih menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum pihaknya menahan yang bersangkutan.

Kasus yang dilaporkan Djoko Prihartanto dengan laporan nomor: LP/B-1009/VIII/2016/Lpg/SPKT dengan terlapor mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung.

Kasus dugaan fee proyek mencuat setelah Djoko Prihartanto melaporkan Farizal Badri Zaini sebagai pengepul uang setoran dari rekanan. Namun, pada akhirnya proyek-proyek yang dijanjikan tidak terealisasi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Farizal Badri Zaini melakukan upaya dengan cara pendekatan kepada penyidik dan akan melayangkan surat permohonan penahanan kota langsung kepada Kapolda Lampung Brigjen Pol. Sudjarno.

"Hari ini pemeriksaan masih berlanjut sebab pemeriksaan waktunya 1 x 24 jam, jadi saat ini kami masih mengupayakan pendekatan agar klien kami bisa penahan kota saja," kata Nelson Romanov.

Penahanan terhadap kliennya sudah diketahuinya. Timnya sudah berpesan agar tidak syok dalam menghadapi permasalahan ini karena objektif dan subjektif semuanya ada pada penyidik.

Jika memang akan dilakukan penahanan, pihaknya akan melakukan upaya penahanan kota dengan pertimbangan selama pemeriksaan kliennya bersikap kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan kliennya juga masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

"Mudah-mudahan besok kami akan layangkan surat langsung kepada Kapolda Lampung agar klien kami, Pak Farizal Badri Zaini, bisa menjadi tahanan kota," kata Nelson. (Ant)