Wali Kota larang konvoi kendaraan pada malam takbir

id wali kota bandarlampung, Herman hn

Wali Kota larang konvoi kendaraan pada malam takbir

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (foto/roy BP)


Bandarlampung, 5/7 (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN melarang konvoi kendaraan pada malam takbir agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.

"Saya imbau warga untuk tidak berkeliling kota cukup di masjid saja, sampai shubuh pun tidak masalah," kata dia di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan jika ingin merayakan malam takbiran cukup di masjid tidak perlu berkeliling menggunakan kendaraan karena bisa mengganggu kenyamanan pengendara lain.

"Cukup di masjid tidak perlu melakukan hal yang berlebihan, apalagi sampai membahayakan diri sendiri," kata dia.

Sebagai umat beragama, lanjut dia harus menghormati satu sama yang lainnya sebab bekeliling dengan kendaraan dinilai sudah sangat mengganggu.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mencegah masyarakat yang melakukan konvoi.

"Kita sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencegah masyarakat yang melakukan konvoi, jangan sampai mereka berkeliling kota," kata dia.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyiagakan Satpol PP untuk membantu kepolisian, sikap yang dilakukan bukan berlebihan ini atas dasar peduli akan keselamatan masyarakat.

Perlu diketahui bahwa, jika konvoi seperti ini kerap terjadi kecelakaan dan hal yang tidak diinginkan lainnya, jangan sampai itu terjadi.

"Sekali lagi kami imbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi, cukup di masjid sampai pagi," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin mengatakan tidak ada larangan untuk melakukan takbir keliling asalkan teratur.

"Selama ini yang dilarang itu kan karena pelaku takbiran tidak tertib berlalu lintas, seperti saling lempar kendaraan, pengendara motor tanpa helm, ini yang dilarang," kata Kapolda di Bandarlampung, Senin malam.

Menurut dia, takbir keliling itu sebenarnya merupakan budaya yang bisa dilestarikan jadi tidak ada larangan untuk masyarakat melakukan takbiran. Larangan pimpinan itu muncul karena adanya takbiran yang mengganggu arus lalu lintas sehingga menimbulkan kemacetan," ujarnya.

Kalau dulu, ia menyebutkan, malam takbir dirayakan dengan berkeliling kampung menabuh bedug. "Sekarang ini disalahartikan, kalau takbiran itu bisa bebas, bebas berkendara seperti tidak menggunakan helm atau bahkan mengganggu pengendara lain sehingga menimbulkan kemacetan di jalan raya," kata dia.

Ia melanjutkan, yang seperti itulah yang dilarang karena selain mengganggu ketertiban lalu lintas tentu akan merugikan orang lain.