Pemkot dan Kejari Bandarlampung Jalin Kerja Sama

id wali kota dan widiantoro, herman hn, bandarlampung, kepala kejari bandarlampung, widiantoro

Pemkot dan Kejari Bandarlampung Jalin Kerja Sama

Walikota Bandar Lampung Herman HN berjabat tangan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Widiantoro SH.MH usai Penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandarlampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Gedung semergou, Kamis (19/5) (

...Kita menjalin kerja sama dengan kejaksaan di bidang Perdata dan TUN, sebagai langkah antisipasi jika terjadi masalah saat akan menagih pajak, kata Herman...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menjalin kerja sama, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

"Kita menjalin kerja sama dengan kejaksaan di bidang Perdata dan TUN, sebagai langkah antisipasi jika terjadi masalah saat akan menagih pajak," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan, pemkot kerap menghadapi permasalahan saat akan menagih pajak bahkan sampai masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan itu membutuhkan pendampingan dari kejaksaan. Karenanya, menjalin kerja sama dengan kejari dinilai penting.

Penandatanganan kerja sama ini untuk pendampingan hukum TP-4D sebagai tim pengawal, pengaman pemerintah dan pembangunan daerah Kota Bandarlampung.

Ia melanjutkan, kerja sama ini pun untuk menangani masalah utang atau pun tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayar oleh swasta maupun masyarakat, seluruhnya berjumlah Rp100 miliar

"Kita akan melakukan pendataan agar kejaksaan dapat melakukan penagihan tunggakan pajak guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.

Menurutnya, pihaknya pun tengah melakukan pendataan siapa saja yang masih menunggak pajak agar Kejari Bandarlampung dapat melayangkan surat penagihan utang atau pun tunggakan pajak yang belum dibayar oleh masyarakat.

"Tunggakan pajak ini banyak di masyarakat menengah ke atas. Sedangkan pajak untuk masyarakat menengah ke bawah sudah lunas semua," kata dia.

Dia mengatakan, masyarakat Kota Bandarlampung yang mempunyai usaha dapat secara terbuka memberikan keterangan mengenai pendapatan yang diterimanya guna mendongkrak PAD.

Saat ini, dikatakannya, pemkot bahkan tingkat nasional tengah mengalami kesulitan dana, oleh sebab itu melalui penagihan tunggakan pajak dari masyarakat menengak kea tas ini PAD dapat tercapai.

Sementara itu, Kepala Kejari Bandarlampung, Widiyantoro mengatakan bahwa pihaknya mempunyai kewenangan kuasa khusus dengan adanya surat kuasa untuk mewakili pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD.

"Bukan tidak mungkin kalau wali kota ataupun jajarannya digugat, kami yang akan bertindak sebab surat kuasa telah diterima," kata dia.

Kejari pun bisa bertindak sebagai penagih pajah terhutang kepada masyarakat, asalkan dibekali Surat Kuasa Khusus (SKK) yang membuat pihaknya bekerja dengan tupoksinya.

"Jadi Kejari bisa menuntut penunggak pajak jika tidak membayar pajaknya," kata dia. (Ant)