Pemkot Dukung Larangan Penggunaan Jaring Pukat Harimau

id wali kota bandarlampung, Herman hn, ikan teri, pulau pasaran

Pemkot Dukung Larangan Penggunaan Jaring Pukat Harimau

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (foto/roy BP)

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung mendungkung larangan penggunaan jaring trawl atau pukat harimau, karena berdampak pada kerusakan ekosistem laut.

"Kami mendukung larangan penggunaan jaring trawl, tetapi untuk larangan penggunaan cantrang harus diteliti kembali," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Bandarlampung, Minggu.

Pelarangan penggunakan pukat harimau telah tertuang dalam Permen KP No 02 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan Permen KP Nomor 56 Tahun 2014.

Semenjak pelarangan penggunaan pukat harimau ini, hasil tangkapan nelayan sudah mulai melimpah khususnya ikan teri.

"Sebagian wilayah kita ini pesisir pantai dan langsung bertemu dengan Teluk Lampung, karena itu kebijakan yang memang dapat membuat ekonomi nelayan lebih baik harus didukung penuh," kata dia.

Bandarlampung merupakan salah satu wilayah penghasil ikan teri, setiap bulan bisa memasok 20 ton hingga 30 ton ke Jabotabek, Bandung dan daerah lainnya.

Namun untuk pelarangan penggunaan cantrang, harus diteliti ulang sebab perlu solusi lain jika alat tangkap ini tidak bisa lagi dipakai.

"Sebagian besar nelayan kita menggunakan cantrang, untuk jaring trawl sudah tidak ada karena saya juga tidak setuju penggunaanya sebab alat ini bisa menangkap bayi ikan," kata dia.

Herman mengatakan harus ada sulusi lain yang bisa membantu nelayan ke arah lebih baik, terlebih nelayan di wilayah ini banyak mencari ikan di tengah laut menggunakan alat tersebut (cantrang).

"Apa pun kebijakan yang membuat nelayan bisa lebih maju dan sejahtera dalam ekonomi, Pemkot Bandarlampung sangat mendukung," kata dia.