Bupati Gowa gugat BPJS Kesehatan ke MK

id Audit BPJS Kesehatan, Bupati Gowa gugat BPJS Kesehatan ke MK

Bupati Gowa gugat BPJS Kesehatan ke MK

Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan

Sudah kewajiban negara memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, bukan menambah beban masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan
Gowa (Antara Lampung) - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL sedang mempersiapkan tim hukum untuk megajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas penerapan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dianggap telah menyusahkan masyarakat kecil.
        
"Kita rencana akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim sementara mempelajari dan mendalaminya," ujar Adnan Purichta di Gowa, Kamis.
        
Dia mengatakan, dasar dari gugatannya ke MK itu karena melihat realitas di lapangan jika masyarakat kecil banyak mengeluhkan layanan kesehatan BPJS ini.
        
Menurut dia, layanan kesehatan BPJS yang merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sangat membebani masyarakat kecil karena besarnya iuran yang harus dikeluarkan perbulan untuk setiap orangnya.
        
"Iuran yang harus dikeluarkan masyarakat kecil perbulannya itu cukup besar. Uang Rp70 ribu itu besar sekali buat mereka dan ini ditarik dari per orang," katanya.
        
Adnan yang juga mantan legislator DPRD Sulsel itu mengaku  selama ini Kabupaten Gowa sebagai salah satu kabupaten di Sulsel yang sudah menerapkan program layanan kesehatan gratis.
        
Program itu sudah diberlakukan sejak bupati Gowa dua periode terdahulu Ichsan Yasin Limpo. Layanan kesehatan gratis dinilai sangat membantu masyarakat.
        
Namun sekarang, dengan program BPJS Kesehatan, justru semakin menambah beban masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang menyampaikan kepada dirinya mengenai BPJS Kesehatan tersebut.
        
"Sudah kewajiban negara memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, bukan menambah beban masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan," katanya.