PKS tolak revisi UU KPK

id PKS tolak revisi UU KPK

Isi revisi UU KPK itu bukan perbaikan bagi KPK namun pelemahan institusi tersebut.
Jakarta (Antara Lampung) - Presiden PKS Sohibul Iman menilai perbaikan atau revisi terhadap Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 harus inisiatif pemerintah agar hasilnya konstruktif bagi pemberantasan korupsi.
        
"Kebutuhan memperbaikai UU KPK setelah 15 tahun dibuat, jelas ada namun agar hasilnya konstruktif maka perubahannya harus inisiatif pemerintah," katanya kepada Antara di Jakarta, Kamis.
        
Sohibul menilai inisiatif pemerintah itu diperlukan agar mudah mengkonsolidasikan institusi penegak hukum untuk membuat usul perubahan.
        
Menurut dia, setelah institusi penegak hukum itu membuat usul perubahan UU KPK, maka hasilnya diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama-sama.
        
"Lalu fraksi-fraksi di DPR memasukkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) sesuai sikap partai masing-masing, dan disana terjadi proses yang konstruktif," ujarnya.
        
Dia menilai apabila revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR maka harus ada penyampaian sikap fraksi-fraksi terlebih dahulu dalam bentuk DIM. Setelah itu menurut dia, akan dibahas menjadi satu sikap DPR, sehingga prosesnya membutuhkan waktu yang panjang.
        
"Ini butuh waktu yang panjang, tidak seperti yang terjadi kemarin, kita 'dikejar waktu' untuk segera menyetujui materi-materi amandemen yang belum pernah dibahas," katanya.
        
Sohibul mengatakan, pihaknya telah mempelajari materi draf revisi UU KPK, dan ternyata isinya jauh dari yang dimiliki PKS. Menurut dia, isi revisi UU KPK itu bukan perbaikan bagi KPK namun pelemahan institusi tersebut.
        
"Jelas kami tidak dalam posisi itu (pelemahan KPK). Kami menolak revisi tersebut," ujarnya.