Berlin (Antara/Xinhua-OANA) - Kabinet Jerman pada Rabu (29/7) menandatangani rancangan hukum guna menanggulangi korupsi di sektor kesehatan.
Peraturan baru tersebut, yang diajukan oleh Menteri Kehakiman Jerman Heiko Maas, dirancang untuk menanggulangi kesepakatan antara tenaga profesional kesehatan dan perusahaan farmasi.
Semua pekerja perawatan, ahli fisioterapi, perusahaan farmasi dan dokter yang korup dapat menghadapi hukuman sampai lima tahun penjara jika mereka terbukti bersalah melakukan suap, demikian rancangan peraturan itu, sebagaimana diberitakan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis pagi.
Peraturan hukum pidana Jerman terhadap korupsi di sektor kesehatan sejauh ini tidak berlaku buat semua kelompok tenaga profesional kesehatan.
Menurut perkiraan media Jerman, uang yang hilang akibat korupsi di Jerman berjumlah 10 miliar euro (sebanyak 11,1 miliar dolar AS) per tahun.
"Korupsi pada sistem kesehatan mempengaruhi persaingan, membuat layanan medis jadi lebih mahal dan merusak kepercayaan pasien," kata Kementerian Kehakiman di dalam rancangan peraturan tersebut.
Peraturan baru anti-korupsi itu dilaporkan direncanakan berlaku pada 2016.
Berita Terkait
PBVSI berharap PLN Mobile Proliga 2024 berjalan lebih seru
Selasa, 23 April 2024 19:14 Wib
Pelatih ingin Jepang U-23 tampil lebih klinis di lini depan
Sabtu, 20 April 2024 10:31 Wib
400 lebih kerbau di OKI Sumsel mati mendadak diduga terjangkit virus SE
Rabu, 17 April 2024 6:25 Wib
Menhub sebut Pelabuhan Panjang lebih efisien bagi warga Bandarlampung
Jumat, 12 April 2024 20:14 Wib
Peluang Ridwan Kamil lebih besar di Jabar, bukan di Jakarta
Jumat, 12 April 2024 8:43 Wib
Muhammadiyah tetapan Idul Fitri lebih awal, ini alasannya
Minggu, 7 April 2024 13:15 Wib
Adara salurkan bantuan Ramadhan kepada 8.000 lebih keluarga di Palestina
Jumat, 5 April 2024 16:45 Wib
Indonesia naik 8 peringkat, Ketum PSSI Erick Thohir minta tim kerja lebih keras
Kamis, 4 April 2024 21:24 Wib