Jakarta (ANTARA Lampung) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginginkan warga jangan takut untuk melapor bila dirinya merasa terancam karena mengungkapkan kasus ijazah palsu yang saat ini sedang marak di tengah-tengah masyarakat.
"Para pelapor tidak perlu takut, karena kerahasiaan identitas dan keamanan dijamin undang-undang," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/5).
Ketua LPSK mengimbah masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui adanya praktik jual-beli ijazah palsu ataupun mereka yang menggunakan gelar akademik bodong itu demi kepentingan pribadi, agar segera melaporkannya kepada pihak terkait.
Ia memaparkan, kasus penggunaan ijazah palsu belakangan kembali marak diperbincangkan khususnya setelah Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengungkap adanya perguruan tinggi yang disinyalir tidak melaksanakan proses perkuliahan, namun mengeluarkan ijazah.
Kabar itu mengakibatkan sejumlah menteri hingga kepala daerah langsung bereaksi dan memperingatkan para pegawainya yang terbukti menggunakan ijazah palsu, dapat disanksi hingga dipecat.
Semendawai menilai bahwa kasus ijazah palsi sangat merugikan bangsa dan dampaknya bahkan bisa mengganggu kepentingan nasional yang lebih besar karena adanya kerugian lain.
"Bagaimana Indonesia bisa menciptakan sumber daya manusia berkualitas dan mampu bersaing di kancah internasional demi kemajuan bangsa, jika menggunakan ijazah palsu? Belum lagi kerugian lain yang timbul akibat jabatan-jabatan publik dikuasai oleh orang-orang yang tidak jujur," katanya.
Mengingat praktik ijazah palsu sudah berlangsung cukup lama, ujar dia, tentu ada di antara mereka yang terlibat atau menggunakan ijazah palsu, saat ini tengah bermodalkan ijazah palsu itu sehingga bagi yang mengetahui untuk tidak perlu ragu untuk melapor.
Jika memang ada ancaman terhadap mereka yang berniat melapor atau mengungkap kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan karena itu merupakan tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat UU.
Sesuai pasal 5 huruf a Undang Undang (UU) 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan, setiap saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
"Pada pasal yang sama huruf i, juga ditegaskan hak saksi untuk dirahasiakan identitasnya," katanya.
Setelah mencuat kasus ijazah palsu beberapa waktu terakhir, Kemenristek Dikti telah membuka laman khusus, forlap.dikti.go.id, bagi mereka yang menemukan ijazah yang dicurigai palsu atau perguruan tinggi yang mencurigakan. Semua pengaduan masyarakat yang masuk, akan ditindaklanjuti dengan pengecekan untuk mengetahui ijazah dan perguruan tinggi yang dilaporkan bermasalah atau tidak.
Berita Terkait
Caleg DPRD Tulangbawang Barat bantah gunakan ijazah palsu
Sabtu, 16 Maret 2024 8:51 Wib
Polisi naikan status penyidikan kasus ijazah mantan pegawai diduga dihilangkan PT Nipsea
Jumat, 22 September 2023 16:31 Wib
Disdikbud Lampung imbau sekolah tak tahan ijazah siswa
Selasa, 23 Mei 2023 10:38 Wib
Polisi tangkap penggugat ijazah Presiden Joko Widodo
Kamis, 13 Oktober 2022 17:55 Wib
Rektor UGM : Ijazah Presiden Joko Widodo asli
Selasa, 11 Oktober 2022 18:26 Wib
Komnas HAM tegaskan penahanan ijazah dalam kontrak salahi UU Ketenagakerjaan
Selasa, 24 Agustus 2021 18:38 Wib
KPU Medan verifikasi ijazah Bobby Nasution di SMA 9 Bandarlampung
Rabu, 9 September 2020 17:48 Wib
Pelawak Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara
Senin, 11 November 2019 18:56 Wib