Pilkada Serentak di 272 Daerah

id Pilkada Serentak

Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi Pemilihan Umum mencatat sebanyak 272 daerah akan menyelenggarakan pemilihan gubernur bupati dan wali kota secara serentak pada Desember 2015, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu (18/2).

"Untuk pilkada serentak gelombang pertama, yang disepakati DPR dan Pemerintah harus dilaksanakan pada Desember 2015, ada penambahan daerah menjadi 272, yang terdiri atas sembilan provinsi dan 263 kabupaten-kota," kata Hadar di Gedung KPU Pusat.

Sedangkan untuk pilkada serentak gelombang kedua di Februari 2017 tercatat ada 99 daerah (delapan provinsi dan 91 kabupaten-kota), serta 171 daerah (17 provinsi dan 154 kabupaten-kota) di gelombang ketiga pada Juni 2018.

Sebanyak 272 daerah pilkada di gelombang pertama merupakan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir sepanjang 2015 dan semester pertama 2016.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri yang dikonfirmasi KPU, tercatat 204 kepala daerah harus berakhir masa jabatannya di 2015.  Sedangkan 68 lainnya merupakan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di Januari hingga Juni 2016.

Terkait dengan keterbatasan waktu yang dimiliki hingga pelaksanaan pemungutan suara, Hadar mengatakan pihaknya perlu waktu setidaknya dua bulan untuk menyelesaikan dan menetapkan peraturan terkait pilkada.

"Sekitar dua sampai tiga bulan setelah diundangkan, kami bisa mulai melaksanakan tahapan pilkada.  Perkiraannya April sudah tuntas semua peraturan dan sosialisasi, kemudian Mei atau Juni tahapan pilkada bisa mulai dilaksanakan," ujar Hadar.

KPU sebenarnya telah menyusun draf peraturan terkait pilkada berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Dengan adanya perubahan UU tersebut, lanjut Hadar, KPU harus menyesuaikan draf peraturan dengan pasal-pasal yang diubah.

"Draf tentang tahapan, program, dan jadwal itu tentu akan berubah karena bagian uji publik hilang, kemudian terkait pencalonan juga berubah karena mekanismenya kembali ke sistem paket dengan wakil.  Tetapi kami bertekad ini akan diupayakan tuntas dalam dua bulan setelah UU itu dinomori," ujarnya lagi.