KPU Bisa Kewalahan

id KPU Bisa Kewalahan, Pilkada, Provinsi, Kabupaten, Kota, Tahapan, Pemilu, TPS, Kotak Suara, Coblos

Pihaknya bakal kedodoran, jika tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dalam pilkada serentak pada 15 September 2015 tidak dimulai awal Desember 2014."
Padang (ANTARA Lampung) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal kewalahan jika tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dalam pilkada serentak pada 15 September 2015 tidak dimulai awal Desembar 2014.

"Pihaknya bakal kedodoran, jika tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dalam pilkada serentak pada 15 September 2015 tidak dimulai awal Desember 2014,"kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen saat dihubungi dari Pariaman, Rabu.

Ia menjelaskan, KPU Sumbar memprediksikan dalam proses tahapan pilkada serentak itu akan memakan waktu kurang lebih 10,5 bulan. Sementara waktu yang tersisa hanya saat ini sekitar 11 bulan saja.

"Makanya, tidak ada lagi waktu bagi kami, pemprov dan DPRD untuk menunda-nunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tersebut," ungkapnya.

Proses tahapan Pilkada serentak di Sumbar tinggal 10,5 bulan lagi, karena menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Soal teknis Pilkada menunjukan bahwa jadwal pendaftaran calon dilakukan 4,5 bulan sebelum pilkada dilangsungkan atau sekitar Mei 2015, dan enam bulan sebelum itu diadakan proses pendaftaran bakal calon (sekitar Desember 2104)," jelas Amnasmen.

Ia mengatakan, bila melihat rentang waktu menuju 10,5 bulan itu, maka awal tahapan pilkada serentak itu harus di mulai 1 Desember tahun ini.

"KPU mempersiapkan tahapan pilkada tersebut. Jika tidak dilakukan demikian, maka KPU bakal keteteran,"katanya.

Ia menjelaskan seiring persiapan tahapan pelaksanaan Pilgub dirancang, KPU juga sangat mengharapkan adanya keseriusan dan dukungan Pemprov dan DPRD Sumbar, dalam hal penyediaan anggaran untuk pilgub tersebut.

"Pasalnya, KPU hingga kini belum jelas seberapa besar anggaran yang bakal disiapkan pemprov, sementara waktu dimulainya tahapan pilgub langsung dilakukan awal Desember 2014,"ujarnya.

Seberapa besar biaya yang dibutuhkan KPU untuk laksanakan pilgub 2015, Amnasmen menerangkan bila KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp 194 miliar. "Akan tetapi jika dilaksanakan secara langsung dan serentak maka biayanya akan jauh lebih hemat," katanya.

Hal sama juga dikatakan Anggota KPU Sumbar lainnya, Mufti Syarfie mengatakan bahwa tahapan untuk pilgub langsung seharusnya sudah dimulai sejak September kemarin. Dan pada November nanti sudah selesai tahapan, program dan jadwal (taproja).

"Namun dengan adanya tarik ulur kepentingan politik yang menginginkan pilkada dilakukan secara tidak langsung pendaftaran, maka prosesnya menjadi molor, seperti yang terjadi saat ini,"katanya.

Ia menjelaskan, soal biaya pelaksanaan Pilgub langsung sudah ada kejelasannya, sebab pada pasal 200 ayat 1 pada Perppu Pilkada Langsung menegaskan bila pembiyaan di tanggung APBD.

"Sedangkan untuk Pilkada serentak pada 2017 atau 2018 baru ditanggung APBN,"ujarnya.