Horee ! Ganti Rugi Jalinpatim Dibayarkan

id Jalinpatim

Horee ! Ganti Rugi Jalinpatim Dibayarkan

Warga yang mendapatkan ganti rugi bersalaman dengan jajaran Pemkab Lampung Timur, setelah menerima ganti rugi untuk pembangunan Jalan Lintas Pantai Timur. (ANTARA LAMPUNG/Muklasin)

Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Bupati Lampung Timur Erwin Arifin telah menyerahkan secara simbolis uang ganti rugi pembangunan Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpatim) kepada sejumlah warga di daerahnya yang lahannya masuk dalam proyek pembangunan jalan negara tersebut.

"Penyerahan ganti rugi itu dilaksanakan di kantor Pemkab Lampung Timur pada Selasa (28/10), setelah dicapai kesepakatan antara warga dan pemerintah. Kesepakatan itu difasilitasi Ombudsman RI sejak 20 Juni 2008," kata Petrus Beda Peduli, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, di Lampung Timur, Rabu.

Pihaknya sebagai fasilitator telah meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang nilai besaran ganti rugi, termasuk luas tanah, tanaman dan bangunan yang masih menjadi kendala dalam pembebasannya.

"Setelah dikaji ulang, warga dan pemerintah sepakat menerima hasilnya, dan telah diserahkan kemarin sebanyak 229 bidang tanah dibebaskan dengan nilai ganti rugi mencapai Rp13,8 miliar," katanya.

Namun, ia menyebutkan masih ada 23 orang yang belum bersedia menerima besaran ganti rugi, sehingga perlu dibicarakan ulang.

"Semua warga yang lahannya terkena proyek jalan itu terdata, namun masih ada 23 orang yang belum menerima hasil kesepakatan ini," katanya pula.

Bupati Lampung Timur Erwin Arifin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia dan semua pihak yang ikut membantu tercapai kesepakatan ganti rugi pembangunan Jalan Lintas Pantai Timur di wilayah Lampung Timur itu.

"Meski panjang prosesnya, saya anggap selesai persoalan ganti rugi tanah ini," kata dia lagi.

Bupati mengatakan warganya menerima hasil kesepakatan, setelah dilakukan pendekatan dan musyawarah dengan warga yang difasilitasi Ombudsman RI