KSPSI: MK Lanjutkan Gugatan UU Pilkada

id Gugatan UU Pilkada

Jakarta (ANTARA Lampung) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan gugatan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) melalui DPRD.

"Kami menganggap UU Pilkada ada objek permohonan perkaranya, sehingga MK bisa melanjutkan perkara gugatannya," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea, di Jakarta, Senin (13/10).

Andi mengatakan objek permohonan perkara UU Pilkada melalui DPRD tetap berlaku meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan para pemohon uji materi UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada melalui DPRD mencabut permohonan.

Karena pemohon dinilai tidak memiliki objek permohonan sehingga disarankan untuk menarik permohonan atau menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Jika mau dilanjutkan maka bisa saja menunggu Perppu tapi hakim akan rapat apakah Perppu dapat diujikan atau tidak menunggu rapat terlebih dahulu," ujar Arief.

Sementara itu, mantan Ketua MK Mahfud MD menjelaskan pengujian UU Pilkada melalui DPRD tetap bisa berlanjut meskipun Presiden SBY mengeluarkan Perppu karena masih menunggu persetujuan DPR RI.

Diketahui, tiga dari sembilan pemohon uji materi UU Nomor 22 Tahun 2014 mencabut permohonan gugatan yakni Forum Pengacara Konstitusi dengan Nomor Perkara : 100/PUU-XII/201, Laskar Dewaruci Nomor Perkara : 103/PUU-XII/2014, 102/PUU-XII/2014 dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Nomor Perkara : 104/PUU-XII/2014.

Sedangkan pemohon yang melanjutkan gugatan yaitu Partai Nasional Demokrat diwakili pengacara OC Kaligis Nomor Perkara : 98/PUU-XII/2014.

Moh Agus Riza Hufaida Anggia Dyarini Holy K M Kalangit dikuasakan kepada Mohammad Mova Al Afghani Nomor Perkara : 105/PUU-XII/2014, Supriyadi Widodo Eddyono, Wiladi Budiharga dan Indriaswati D Saptaningrum menunjuk kuasa Anggara Nomor Perkara : 97/PUU-XII/2014.

Kuasa hukum Sunggul Hamonangan Sirait mewakili Budi Arie Setiadi, Panel Barus dan Hendrik Dikson Sirait Nomor Perkara : 99/PUU-XII/2014.

Budhi Sarwono dan Boyamin menunjuk pengacara Kurniawan Adi Nugroho Nomor Perrkara : 101/PUU-XII/2014 dan KSPSI Nomor Perkara 102/PUU-XII/2014.