BPOM musnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp2 miliar

BPOM musnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp2 miliar

Kepala BPOM Penny K. Lukito di lokasi pemusnahan obat dna makanan ilegal senilai Rp2 miliar di Medan, Sumut, Kamis

Medan, Sumatera Utara (Antara News) -- Badan Pengawas Obat dan Makanan memusnahkan obat-obatan dan makanan ilegal/tanpa izin edar dan/atau yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu senilai Rp.2 miliar di Medan, Sumatera Utara, Kamis.

BPOM memberikan dukungan penuh terhadap pelaku usaha agar dapat memproduksi obat dan makanan yang aman, bermanfaat, dan bermutu serta berdaya saing tinggi. Namun sekali lagi, jika pelaku usaha terbukti melanggar peraturan, BPOM RI tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum agar pelanggaran diberi hukuman yang setimpal, tegas kepala BPOM Penny K. Lukito.

Secara rinci, produk yang dimusnahkan terdiri dari 89 produk (60.013 kemasan) pangan ilegal, 86 produk (16.442 kemasan) obat tradisional ilegal, 73 produk (3.267 kemasan) kosmetik ilegal, 70 item (512 kemasan) obat ilegal, dan 17 produk (66 kemasan) bahan berbahaya.
 
Selama tahun 2018, Balai Besar POM (BBPOM) di Medan telah memproses 15 perkara pro-justitia dengan nilai barang bukti mencapai 4,1 miliar rupiah yang didominasi oleh perkara di bidang pangan. Selama tiga tahun yaitu 2016-2018, perkara di bidang pangan mendominasi hasil pengawasan BBPOM di Medan. Sedangkan nilai barang bukti mengalami fluktuasi, dimana pada tahun 2016 mencapai 10,34 miliar rupiah hasil dari 17 perkara pro-justitia dan 3,01 miliar rupiah pada tahun 2017 dari 17 perkara pro-justitia.

Penny melanjutkan, BPOM terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat sistem dan meningkatkan kinerja pengawasan obat dan makanan. Berbagai terobosan dan strategi dilakukan BPOM RI untuk menghadapi dan menangani tren terkini kasus pelanggaran dan/atau kejahatan di bidang obat dan makanan.

BPOM terus meningkatkan efektivitas penindakan melalui penindakan berdesain link khusus dengan intelijen, informan, kepolisian, dan kejaksaan, dengan pola tangkap tahan terhadap pelaku pelanggaran, ungkapnya.

Tak hanya itu, BPOM juga menggandeng dan memberdayakan tokoh masyarakat potensial untuk membudayakan perilaku peduli dan cerdas melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) berkesinambungan dan masif pada berbagai momen sosial di tengah masyarakat dan melakukan pendampingan pelaku usaha kecil/perorangan pada komunitas masyarakat desa/kelurahan melalui kegiatan bimtek dan sertifikasi menuju produk berdaya saing di pasar ekonomi.

Selain itu BPOM RI mengembangkan strategi dan kapasitas investigasi terhadap modus kejahatan cyber online termasuk kolaborasi dengan masyarakat termasuk media dan criminal justice system (CJS) dalam operasi intelijen, menggerakkan potensi dan kapasitas pemerintah daerah, termasuk peningkatan forum dan operasi bersama instansi/lembaga lain yang merupakan implementasi Inpres Nomor 3 Tahun 2017, tukasnya.


Pewarta :
Editor : PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024