KPU Bandarlampung layani pemilih di rumah sakit dengan kotak suara keliling

id Lampung,Bandarlampung,Bandar Lampung,KPU,KPU Baadar Lampung,Pemilu 2024,KPU Bandarlampung layani pemilih di RS,layani pe

KPU Bandarlampung layani pemilih di rumah sakit dengan kotak suara keliling

Ilustrasi: Ptugas sedang melakukan pengemasan logistik Pemilu 2024 di salah satu gudang yang digunakan oleh KPU Bandarlampung sebagai penyimpanan logistik. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Baadarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mengatakan bahwa guna melayani pemilih pada Pemilu 2024 untuk pasien yang berada di rumah sakit (RS) akan menggunakan kotak suara keliling.

"Untuk pemilih di rumah sakit, nanti akan dilayani oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang berkeliling, istilahnya kotak suara keliling," kata Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo, di Bandarlampung, Minggu.

Dia mengungkapkan bahwa nanti KPPS akan berkeliling menjangkau pemilih di rumah sakit dengan ditemani oleh saksi dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam melayani mereka.

"Nanti ada dua orang KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS datang ke tempat rumah sakit untuk melayani pemilih khusus," kata dia.

Fery juga mengungkapkan bahwa kotak suara keliling juga akan menjangkau para tahanan yang ada di polsek-polsek di kota ini.

"Untuk tahanan di polsek nanti ada juga kotak suara keliling untuk melayani para narapidana di sana," kata dia.

Pada sisi lain, Komisioner KPU Bandarlampung itu mengatakan bahwa seluruh TPS di kota ini harus sudah berdiri satu hari sebelum pemungutan suara.

"Seluruh TPS sudah harus berdiri paling lambat H-1 sebelum pencoblosan," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, layanan di TPS pada hari pencoblosan nanti alan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 01.00 WIB untuk pemilih yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Khusus pemilih pindahan bisa menggunakan hak pilihnya dan dilayani oleh KPPS, 2 jam sebelum penutupan TPS. Lalu pemilih dengan menggunakan KTP artinya memang belum terdaftar di DPT maupun pindah memilih yang bersangkutan nanti bisa tetap bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan TPS atau sekitar pukul 12.00 WIB," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.