Polres Lampung Selatan berantas kasus mafia tanah, warga beri apresiasi

id Lampung Selatan ,Polres Lampung Selatan ,Warga

Polres Lampung Selatan berantas kasus mafia tanah, warga beri apresiasi

Sejumlah warga mendatangi Polres Lampung Selatan untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan memberantas kasus mafia tanah. (ANTARA/HO-Humas Polres Lampung Selatan)

Lampung Selatan (ANTARA) - Sejumlah masyarakat Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Labupayen Lampung Selatan menyampaikan ucapan terima kasih atau apresiasi kepada pihak Polres Lampung Selatan, atas keberhasilan menyelesaikan kasus mafia tanah di wilayah itu.

Sejumlah warga tersebut tergabung dalam Forum Masyarakat Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formasta) pada Rabu, berbondong-bondong mendatangi Kantor Mapolres Lampung Selatan untuk memberikan ucapan terima kasih.

Tugiyo perwakilan dari masyarakat Desa Karang Sari, yang tergabung dalam Formasta menyampaikan secara langsung ungkapan terima kasihnya di hadapan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di halaman Mapolres Lampung Selatan.

"Intinya kami datang ke sini untuk memberikan apresiasi kepada bapak Kapolres dan seluruh jajaran khususnya di unit Harda yang sudah melakukan penyidikan dan melakukan P21 proses tanah kami," kata Tugiyo, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Rabu.

"Saya mengucapkan banyak terimakasih, kedatangan bapak ibu sekalian di Polres Lampung Selatan," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.

Yusriandi menyampaikan hal ini merupakan komitmen mewujudkan legitimasi sosial dan juga mewujudkan legitimasi penegakan hukum.

Polres Lampung Selatan terus berproses memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat untuk merespon keluhan yang ada di masyarakat dalam hal proses penegakan hukum.

"Alhamdulillah, untuk perkara yang bapak ibu rasakan selama ini sudah selesai, P21 dan tahap dua, ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami bisa menyelesaikan perkara ini, tapi itu tidak lepas memang sudah menjadi tugas kami dalam memberikan pelayanan terbaik dalam rangka penanganan percepatan penyelesaian perkara," ujarnya.

Atas kehadiran para warga tersebut menjadi salah satu motivasi untuk jajaran Polres agar lebih semangat untuk meningkatkan kinerja di tahun 2024.

Hal ini terkait telah dilimpahkannya tersangka PW mantan Kepala Desa (Kades) Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan dan barang bukti atau tahap 2 dari Polres Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dalam tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Ayat (2) KUHP.

Pelaku PW memalsukan surat menggunakan pengajuan permohonan sertifikat melalui Prona Desa Bangun Rejo tahun 2016, sebanyak 44 pemohon yang terdiri dari 27 sertipikat atas nama masyarakat Desa Bangun Rejo dan 17 sertipikat atas nama warga Desa Sidomulyo.