Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta kebijakan Uji Kendaraan Bermotor (Kir) gratis yang mulai berlaku sejak Selasa (2/1) dapat ditinjau kembali.
"Kami harap kebijakan uji kir Gratis kalau bisa ditinjau kembal, agar daerah ada pemasukan dari sektor tersebut," kata Kepala UPT Kir Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Andy Koenang di Bandarlampung, Kamis.
Menurutnya, hal itu karena yang dilayani dalam uji kir adalah kendaraan bermotor yang rata-rata milik masyarakat ekonomi atas atau pelaku bisnis ataupun pengusaha.
"Jadi dengan adanya kebijakan penghapusan Retribusi Kir ini yang dirugikan adalah pemerintah daerah, karena tidak ada pemasukan," kata dia.
Terlebih, lanjut Andi, pemerintah daerah juga akan dibebankan anggaran guna membeli buku uji Kir ke pemerintah pusat yang harganya lumayan tinggi.
"Jadi kalau retribusi uji Kir dihapus, sedangkan pemda dibebankan anggaran buku uji Kir, sehingga cek dan balance nya dimana, sehingga kami harap kebijakan itu ditinjau kembali," kata dia.
Diketahui UPT Kir Bandarlampung pada 2023 memiliki target PAD sebesar Rp2 miliar yang mampu dicapai oleh pemkot dari sektor tersebut.
"Yang pasti pemda kehilangan pemasukan dari sektor Kir, karena kebijakan tersebut. Pada satu sisi pemerintah pusat tetap mengharuskan daerah melakukan pengujian, di sisi lain kami tidak boleh memungut retribusinya," kata dia.
Andi pun mengungkapkan bahwa kebijakan uji Kir gratis sudah dijalankan sejak Selasa (2/1), hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum Pajak dan Retribusi Daerah, kemudian Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung 2024.
"Untuk antusias setelah adanya kebijakan uji kir gratis, animo cukup tinggi, biasanya rata-rata sehari kami bisa melakukan pengujian sekitar 60-70 unit kendaraan bermotor, sekarang bisa lebih," kata dia.
Menurut Andi, kendaraan bermotor memang wajib dilakukan uji Kir guna mengetahui apakah mobil tersebut layak jalan atau tidak dan memberikan jaminan keselamatan secara teknis serta mendukung klaster lingkungan dari pencemaran lingkungan.
"Jadi untuk lihat layak atau tidaknya kendaraan bermotor perlu dilakukan proses pengujian yang berdasarkan UU waktunya ditentukan per enam bulan sekali," kata dia.
Berita Terkait
UMK Bandarlampung naik menjadi Rp3.305.367
Kamis, 12 Desember 2024 15:56 Wib
KPK hibahkan aset senilai Rp42,9 miliar ke Pemkot Bandarlampung
Kamis, 12 Desember 2024 15:09 Wib
Pemkot Bandarlampung optimalkan pengelolaan TPA Bakung
Rabu, 11 Desember 2024 20:00 Wib
Peringatan HUT ke-87, LKBN ANTARA Biro Lampung gelar donor darah
Rabu, 11 Desember 2024 18:52 Wib
Jelang Natal dan tahun baru, Barantin perketat pengawasan
Rabu, 11 Desember 2024 18:36 Wib
Satlantas Polresta Bandarlampung raih penghargaan di Rakernis Lalu Lintas 2024
Selasa, 10 Desember 2024 20:33 Wib
Pemkot Bandarlampung kolaborasi dengan Kejari untuk cegah korupsi
Senin, 9 Desember 2024 22:30 Wib
BMKG prakirakan hujan disertai petir terjadi di Bandarlampung
Senin, 9 Desember 2024 8:51 Wib