Tak punya ahli waris sah, santunan Jasa Raharja digantikan biaya penguburan

id Jr, jasa raharja

Tak punya ahli waris sah, santunan Jasa Raharja digantikan biaya penguburan

Ilustrasi - Menteri BUMN RI Erick Thohir didampingi Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, Komisaris Utama Jasa Marga Mohammad Zainal Fatah, dan Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menghadiri sosialisasi keselamatan berkendara di ITB, Sabtu (5/8). Dok. Jasa Raharja (Dok)

Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli 
waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berupa biaya 
penguburan.

Dewi menyampaikan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalulintas yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan,” ujar Dewi.
 
Dewi menyampaikan, bahwa ahli waris yang sah, yaitu janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017, dijelaskan bahwa dalam hal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000.

"Pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa saja keluarga korban, pihak RT, RW bahkan dalam kondisi tertentu bisa rumah sakit yang melakukan prosesi penguburan," tegas Dewi.

Santunan yang diserahkan Jasa Raharja, kata Dewi, adalah salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak 
memiliki ahli waris sah.

“Ini merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban,” ungkapnya.