Polisi selidiki kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden

id penghinaan presiden jokowi

Polisi selidiki kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden

Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta. ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun.

"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Ade Safri menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
 
"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya, " katanya.
 
Sebelumnya, dua laporan polisi tersebut dilayangkan oleh sejumlah pihak yaitu dari Ketua Relawan Indonesia Bersatu S Hidayat Hasibuan pada Senin (31/7) dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian laporan kedua,  oleh politikus Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8) dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
 
Keduanya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Mereka menilai Rocky Gerung telah melakukan penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi.

Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.