Kejagung periksa Kepala Biro Hukum Kemendag terkait kasus minyak goreng

id korupsi minyak goreng, ekspor minyak goreng, ekspor cpo,kejaksaan agung, jampidsus kejagung,kapuspenkum kejaksaan agung

Kejagung periksa Kepala Biro Hukum Kemendag terkait kasus minyak goreng

Suasana sidang vonis perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah dan produk turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumeda, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan saksi berinisial SH.

Selain SH, kata dia, penyidik juga memeriksa seorang PNS di kementerian tersebut berinisial AS.

"Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022," kata Ketut.

Saksi SH merujuk pada keterangan Sri Haryati selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, sedangkan saksi AS merujuk pada keterangan Arif Sulistyo.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada hari Kamis (15/6).

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5—8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.