Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui tim khusus illegal drilling menangkap empat orang pelaku penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Kamis, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak.
Setibanya di lokasi, personel tim khusus mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin dan selanjutnya tim menemukan serta mengamankan empat orang pelaku penambangan minyak tanpa izin.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit motor tanpa nomor polisi, dua buah pipa canting besi, dua buah rol tali tamban dan dua buah katrol serta dua jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
Adapun identitas pelaku yang diamankan adalah TO sebagai pemilik sumur minyak, AR, BH dan MH sebagai pemolot.
Sebelumnya, Tim Gabungan TNI-Polri bersama Dinas Lingkungan Hidup telah menertibkan sumur minyak ilegal di kawasan Taman Nasional Tahura Senami, Batangahari.
Penertiban sumur minyak tanpa izin ini berlokasi di Desa Jebak, Muaro Tembesi. Penertiban ini buntut dari viral-nya sumur minyak ilegal yang terbakar di daerah itu.
Mulia mengatakan bahwa Polda Jambi berkomitmen untuk menertibkan aktivitas sumur minyak ilegal di daerah tersebut dengan melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelaku.