Bandarlampung (ANTARA) - Satu dari tiga terdakwa tindak pidana korupsi penarikan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung, Syahriwansah mengaku sebagai pemilik ladang dan menjadikan seluruh penagih sebagai petani.
Hal tersebut diungkap kan oleh saksi Heri Candra dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Kadis DLH Sahriwansah, Kabid Tata Lingkungan DLH Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Hayati.
"Arahan dari Kadis yang saya dengar bahwa kata Pak Sahriwansah saya memiliki ladang, kalian petani nya," kata saksi Heri Candra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan dalam persidangan, dirinya mengaku merasa bingung atas arahan yang telah diberikan oleh terdakwa Sahriwansah yang saat itu merupakan seorang Kadis di DLH Bandarlampung.
"Kami dibuat berfikir sendiri," kata saksi yang merupakan seorang oknum PNS pada Dinas DLH tersebut.
Dalam perkara tersebut, saksi juga mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp12 juta kepada terdakwa Hayati dan uang komando kepada terdakwa Sahriwansyah.
"Setoran diberikan setiap bulan dari hasil penarikan melalui karcis yang saya ambil dari Hayati senilai Rp28 juta. Kemudian saya setorkan ke Hayati Rp12 juta dan uang komando Rp1 juta," kata dia lagi.
"Setoran saya berikan secara langsung dan pemberian sudah ditentukan oleh Hayati," katanya.
Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
KPK: Kasus mantan Mentan berpotensi meluas ke TPPU
Jumat, 3 Mei 2024 5:56 Wib
KPK sita pabrik sawit milik Bupati Labuhan Batu non aktif
Jumat, 3 Mei 2024 5:54 Wib
Bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR disita KPK
Kamis, 2 Mei 2024 18:47 Wib
Dampak dugaan korupsi, lima smelter timah di Bangka Belitung PHK 1.000 pekerja
Rabu, 1 Mei 2024 10:26 Wib
KPK geledah Gedung DPR sidik dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 16:14 Wib
Kejaksaan tetapkan mantan pegawai bank sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:15 Wib
KPK sita rumah mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif senilai Rp5,5 miliar
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Jaksa dakwa kepala desa di Aceh korupsi Rp428,2 juta
Kamis, 25 April 2024 7:35 Wib