KPPU Lampung intensifkan pengawasan tender pengerjaan jalan

id Pengerjaan jalan Lampung, pengawasan tander,cegah persekongkolan tender, Pemprov Lampung

KPPU Lampung intensifkan pengawasan tender pengerjaan jalan

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung Wahyu Bekti Anggoro (baju putih) saat memberi keterangan. Bandarlampung, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II Lampung mengatakan akan mengintensifkan pengawasan atas tender pengerjaan jalan untuk mencegah adanya persekongkolan dalam perbaikan jalan di wilayah Lampung.
 
"Terkait adanya permasalahan ketidaksesuaian alamat perusahaan pemenang tender pengerjaan jalan di Lampung, seharusnya panitia memiliki rasa curiga ketika perusahaan itu ikut jadi peserta dan memasukkan dokumen penawaran," ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung Wahyu Bekti Anggoro, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan dengan adanya kasus tersebut, pihaknya akan mengintensifkan kembali pemantauan atas pengerjaan proyek dan perbaikan jalan di Lampung.

"Ini (pengerjaan dan perbaikan infrastruktur jalan) sudah menjadi atensi dari Presiden, jadi kami akan lebih intensif lagi dalam melakukan pengawasan baik itu yang melalui Kementerian PUPR ataupun yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung," katanya.

Dia menjelaskan pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah tindakan persekongkolan tender dalam proses pengerjaan jalan di Lampung.

"Sudah diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adanya persekongkolan secara horisontal dan vertikal ini yang seharusnya dapat diantisipasi serta diawasi prosesnya oleh pemerintah daerah," tambahnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan tugas KPPU maka bila ditemukan ada indikasi persekongkolan tender, pihaknya dapat melakukan penegakan hukum melalui pencabutan izin atau memberlakukan denda minimal senilai Rp1 miliar atau 10 persen dari penjualan.

"Dampak terburuk atas adanya kegiatan persekongkolan dalam pengerjaan tender ini adalah penurunan kualitas pekerjaan, adanya penggelembungan yang mengakibatkan kerugian negara," tambahnya.

Menurut dia, selain melakukan pengawasan lebih intensif, pihaknya juga tengah menunggu adanya laporan langsung dari masyarakat terkait hal tersebut, serta menunggu tindak lanjut oleh pemerintah pusat.

"Saat ini kami juga menunggu petunjuk dan menyampaikan permasalahan ini ke kantor pusat, dan melihat adanya laporan masyarakat. Seharusnya memang Pemprov Lampung harus berkonsultasi terkait ini, dan panitia seharusnya memiliki rasa curiga, tidak bisa kegiatan tender tanpa pengawasan intensif," ucap dia lagi.