Kemarin polisi gelar rekonstruksi pembunuhan anak terkait perdagangan organ tubuh manusia

id rekonstruksi pembunuhan anak, mako brimob polda, kasus pembunuhan anak, makasaar, sulsel, 35 adegan, kasi humas polresta

Kemarin polisi gelar rekonstruksi pembunuhan anak terkait perdagangan organ tubuh manusia

Tersangka MF (kaos oranye) dibonceng motor saat rekonstruksi perkara penculikan dan pembunuhan anak di Mako Brimob Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/1/2023). (ANTARA/Darwin Fatir)

Makassar (ANTARA) - Polrestabes Makassar bersama tim Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan menggelar rekonstruksi penculikan disertai pembunuhan anak berinisial MFS (11) oleh dua tersangka, masing-masing AD (17) dan MF (18), di Mako Brimob Polda Sulsel, Makassar, Selasa.

"Hari ini penyidik gelar rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan kejadian yang sebenarnya demi keyakinan penyidik pada saat peradilan nanti," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando K. Sambolangi di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.


Proses rekonstruksi tersebut berlangsung sebanyak 35 adegan, mulai dari perencanaan pembunuhan, penculikan korban, pembunuhan di rumah pelaku, hingga pelaku membuang jenazah korban di bawah jembatan Nipa-Nipa di Kecamatan Moncongloe, Maros.

Menurut Lando, rekonstruksi tersebut untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi serta proses terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban untuk keperluan pembuktian di persidangan.
 
Tersangka berinisial MF (dua kiri) berusia 18 tahun pelaku penculikan disertai pembunuhan dibonceng motor saat rekonstruksi di Mako Brimob Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/1/2023). (ANTARA/Darwin Fatir)

Hingga kini, penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus yang berawal dari pengaruh konten negatif pada situs luar negeri dengan motif perdagangan organ tubuh dari internet.

Pemberkasan kasus tersebut dipisah, lanjut Lando, mengingat salah satu pelaku, MF, sudah berusia dewasa yakni 18 tahun; sedangkan AD berusia 17 tahun.

"Penyidik terus mempercepat proses pemberkasan sehingga bisa cepat disidangkan di pengadilan," ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Tersangka MF yang sudah memasuki usia dewasa terancam hukuman mati.