Pembunuh pasutri pengusaha kolam renang divonis 14 tahun, JPU banding

id Pembunuhan Glowoh, pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang tulungagung, pembunuhan tulungagung

Pembunuh pasutri pengusaha kolam renang divonis 14 tahun, JPU banding

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti di Tulungagung, Selasa (3/3/2024) (ANTARA/HO - Joko Pramono)

Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengajukan banding atas vonis 14 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung terhadap Glowoh alias Edi Purwanto, terdakwa pembunuh pasangan suami-istri pengusaha kolam renang di wilayah Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur.

"Kami sudah kaji dan konsultasikan hasil putusan (vonis) ke pimpinan, dan kesimpulannya kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti di Tulungagung, Selasa.

Secara resmi, memori banding telah didaftarkan ke panitera PN Tulungagung pada Senin (2/3).

Jaksa menilai vonis 14 tahun penjara jauh dari tuntutan maksimal hukuman mati yang diajukan JPU, mengacu fakta-fakta pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa kepada pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu pada pertengahan tahun 2023.

"(Vonis) Tidak sesuai dengan tuntutan kami, baik segi pasal maupun putusan," katanya.

JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, namun oleh Hakim terdakwa divonis dengan pasal 388 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian.

Menurut pasal 388 KUHP ancaman hukuman tertinggi, yaitu kurungan penjara selama 14 tahun penjara.

Dengan pengajuan banding, pihaknya berharap majelis hakim bisa melihat dan mempertimbangkan apa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pembunuhan berencana.

Sebab JPU meyakini yang dilakukan oleh terdakwa Glowoh merupakan pembunuhan berencana.

"Dalam hal ini kami berupaya dan berharap di Pengadilan Tinggi melihat pertimbangan kami bahwa itu merupakan pembunuhan berencana,” lanjut dia.

Pembunuhan terhadap Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu terjadi pada 28 Juni 2023.

Tersangka Glowoh mendatangi rumah korban dengan sepeda motor sambil membawa seekor ayam jago pesanan korban.

Tri Suharno sempat berbincang dengan Glowoh di ruang karaoke keluarga yang terpisah dari rumah utama.

Glowoh menagih uang penjualan batu akik pada korban sebesar Rp250 juta rupiah.

Namun, Tri Suharno menolak membayar utang penjualan batu akik tersebut.

Glowoh yang gelap mata lalu menghabisi nyawa korban dengan tangan kosong pada pukul 23.30 WIB.

Selang setengah jam, Ning Rahayu mencari suaminya di ruang karaoke. Ning pun tak luput dari aksi sadis Glowoh.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU banding atas vonis pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang