Pemerintah larang kendaraan bertonase di atas 50 ton masuk Pelabuhan Bakauheni

id BPTD Lampung ,Lampung Selatan ,pelabuhan Bakauheni,Pembatasan muatan truk, ODOL diterapkan, tol Lampung

Pemerintah larang kendaraan bertonase di atas 50 ton masuk Pelabuhan Bakauheni

Kepala BPTD wilayah VI Bengkulu-Lampung Bahar Latief, saat diwawancarai di Pelabuhan Bakauheni (ANTARA/Riadi Gunawan)

Lampung Selatan (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan dengan muatan melebih 50 ton untuk menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak, Banten. 

"Kami sudah mulai menerapkan batas muat angkutan pada kendaraan truk yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung Bahar Latief, di Bakauheni, Lampung Selatan, Senin.

Selanjutnya dia juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas atau ODOL.

"Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau melebihi 50 ton, sejak tiga hari lalu. Atau sejak malam pergantian tahun baru kemarin," kata dia.

BPTD, lanjutnya, telah menyosialisasikan atau memberikan imbauan kepada pengendara truk yang bermuatan melebihi kapasitasnya atau ODOL untuk mengurangi muatannya.

"Kami telah menyosialisasikan kepada pengendara truk sejak tahun 2017 dan sampai dengan saat ini," ujarnya

Pihaknya BPTD wilayah VI juga telah bekerja sama dengan PT Hutama Karya sebagai pengelola tol, untuk membantu membatasi angkutan yang melebihi 50 ton.

"Kami juga telah bekerja sama dengan HK, jadi jika ada kendaraan yang melebihi 50 ton dilarang keluar menuju Pelabuhan Bakauheni," kata dia.

Selain itu General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni Suharto juga membenarkan bahwa pihaknya telah membatasi angkutan melebihi 50 ton juga ODOL.

"Pihaknya sudah melalukan pembatasan angkutan melebihi 50 ton juga ODOL sejak kemarin," kata Suharto.