Wali Kota Eva Dwiana izinkan gelar lomba sambut HUT RI

id Lampung,Bandarlampung,Wali Kota,Wali Kota Bandarlampung

Wali Kota Eva Dwiana izinkan gelar lomba sambut HUT RI

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Rabu, (3/8/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memperbolehkan masyarakat kota setempat untuk menggelar perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT ke-77 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus mendatang dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).

"Boleh mengadakan lomba, tapi prokesnya diperhatikan. Terutama pemakaian masker. Nanti akan kami cek ke lapangan bersama camat dan lurah,” kata Eva Dwiana, di Bandarlampung, Rabu.


Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran dan kluster baru COVID-19, karena saat ini situasi COVID-19 Kota Bandarlampung masih masuk dalam zona aman.

"Saya bersyukur kondisi COVID-19 di kota ini sudah terkendali, ini berkat kompaknya warga. Pemerintah tidak pernah berhenti mengimbau pakai masker, dan sekarang kita tetap Level 1 sementara daerah lain di Pulau Jawa ada yang Level 2,” ujarnya.

Eva meminta masyarakat agar tidak menggelar perlombaan-perlombaan yang dapat membahayakan jiwanya pada Hari Kemerdekaan mendatang.

"Ya jangan ada lomba-lomba yang bisa buat bahaya. Kalau bisa perlombaan yang biasa dilakukan pada HUT-HUT seperti biasanya," kata dia.

Pada sisi lain, Eva mengajak agar masyarakat Bandarlampung dapat memasang bendera Merah Putih di depan halaman rumahnya dalam menyongsong Hari Kemerdekaan bangsa Indonesia.

"Pertokoan dan juga kantor-kantor kami imbau agar memasang umbul-umbul dan juga bendera Merah Putih di depannya untuk menyemarakkan HUT ke-77 bangsa kita," kata dia.

Menurut dia, hal tersebut penting guna menghormati serta menghargai para pejuang masa lalu, yang membawa Indonesia bisa sebesar seperti sekarang.

"Kita bisa seperti ini sekarang karena kebersamaan para pejuang kemerdekaan. Jadi marilah kita mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata dia.

Untuk diketahui Kota Bandarlampung saat ini berada pada level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022.