Dua kali mangkir, Polda Metro jemput paksa Medina Zein

id Medina Zein ,Polda Metro Jaya

Dua kali mangkir, Polda Metro jemput paksa Medina Zein

Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis Medina Zein memberikan keterangan pers saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.)

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penjemputan paksa terhadap Medina Zein karena yang bersangkutan telah dua kali mangkir penuhi panggilan penyidik.

"Penyidik sudah melakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengatakan penjemputan paksa itu sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Medina Zein sendiri dijemput paksa di kediamannya yang berada di Bandung, pada Kamis (7/7) sekitar pukul 07.00 WIB.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan saat ini Medina Zein telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik atas nama pelapor Marissya Icha.

"Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan atas kasusnya yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Zulpan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro jemput paksa Medina Zein karena dua kali mangkir panggilan