Polisi Mojokerto Kota bongkar penjualan telur busuk

id Polresta Mojokerto,telur busuk

Polisi Mojokerto Kota bongkar penjualan telur busuk

Petugas Polresta Mojokerto menginterograsi tersangka MH yang diduga sebagai penjual telur busuk di wilayah hukum setempat, Senin (18/4/2022). ANTARA/HO Polresta Mojokerto

Dari hasil ungkap kasus tempat kejadian perkara ditemukan ada satu unit truk yang memuat telur, katanya
Kota Mojokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, Polda Jawa Timur membongkar penjualan telur busuk yang akan diedarkan di wilayah hukum setempat saat bulan Ramadhan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofik Ripto Himawan, di Mojokerto, Senin, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi peredaran telur yang diduga tidak layak konsumsi masuk ke wilayah Mojokerto.

"Dari hasil ungkap kasus tempat kejadian perkara ditemukan ada satu unit truk yang memuat telur," katanya.

Ia mengatakan, petugas menyita truk tersebut dan dari hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan telur tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan terkait dengan kasus ini, dan terungkap jika telur tersebut berasal dari salah satu CV di Jombang serta petugas menangkap seorang tersangka berinisial MH," katanya lagi.

Dia mengatakan, telur busuk tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

"Tapi belum sampai ke pembeli, pelaku berhasil ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto, dan selanjutnya akan kami dalami perkembangan kasusnya dengan menyita 2,4 ton telur busuk bernilai pembelian sebesar Rp27.478.000," katanya.

Akibat perbuatannya, MH dijerat pasal berlapis yang pertama Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Kedua, Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Ketiga, Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar.