LBH Bandarlampung buka posko aduan penyampaian kebebasan berpendapat

id LBH,Lampung ,Bandarlampung,lbh bandarlampung

LBH Bandarlampung buka posko aduan penyampaian kebebasan berpendapat

Ilustrasi - Pengunjuk rasa terhalang kawat berduri saat menyampaikan aspirasi di sekitaran Kantor DPRD Lampung. ANTARA/Dian Hadiyatna

Ini merupakan bentuk komitmen LBH Bandarlampung yang konsisten dalam mengawal jalannya demokrasi, pemenuhan hak asasi manusia dan negara hukum.
Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung membuka posko pengaduan terhadap adanya tindakan represif yang dapat terjadi dalam pelaksanaan penyampaian kebebasan berpendapat dan berekspresi di muka umum dilakukan warga di daerah ini. 

"Ini merupakan bentuk komitmen LBH Bandarlampung yang konsisten dalam mengawal jalannya demokrasi, pemenuhan hak asasi manusia dan negara hukum," kata Direktur LBH Bandaralampung Sumaindra Jarwadi, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, berkaca dari aksi massa di tahun-tahun sebelumnya, terutama pada saat penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, LBH Bandarlampung mencatat terdapat 17 korban luka-luka akibat tindakan represif aparat, dan 262 orang ditangkap tanpa alasan dan prosedur yang jelas. 

"Tim advokasi kebebasan berpendapat dan berekspresi juga sempat menerima perlakuan yang kurang menyenangkan dari aparat penegak hukum, untuk menemui dan mendampingi massa aksi yang ditangkap pun dipersulit," kata dia lagi.

Padahal, ujar dia pula, hak atas proses peradilan yang bersih dan adil serta akses terhadap keadilan adalah salah satu hak yang mendasar bagi warga negara yang diatur di dalam konstitusi.

"Hal ini kemudian terimplementasi dalam bentuk hak atas bantuan hukum atau hak untuk didampingi pengacara, yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," ujarnya lagi.

Menurutnya, pihak wajib berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya jalannya demokrasi di Provinsi Lampung, terlebih pada aksi massa aliansi mahasiswa yang tergabung dari berbagai kampus di provinsi ini bergerak atas dasar keresahan mayoritas rakyat karena langka dan mahalnya bahan pokok serta bahan bakar kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga tak luput dari kenaikan harga. 

Ia mengatakan bahwa posko ini serentak dibuka di 17 kantor LBH YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) di seluruh Indonesia. 

"Posko ini juga menjadi wadah konsolidasi terbuka bagi kantor hukum, organisasi bantuan hukum dan pengacara publik yang juga ingin berpartisipasi sebagai Tim Advokasi Untuk Demokrasi Wilayah Lampung," kata dia pula.
Baca juga: Koalisi Lembaga Pers Lampung sampaikan pendapat hukum ke polisi
Baca juga: LBH Bandarlampung minta penanganan COVID-19 dievaluasi secara berkala