Jasa Raharja Lampung catat penyaluran santunan capai Rp44 miliar

id Jasa Raharja, penyerahan santunan

Jasa Raharja Lampung catat penyaluran santunan capai Rp44 miliar

Kepala Jasa Raharja Lampung, Margareth V.S. Panjaitan. ANTARA/HO-Jasa Raharja.

Bandarlampung (ANTARA) - Jasa Raharja Lampung mencatat pada periode Januari hingga Oktober 2021 penyaluran dana santunan bagi ahli waris ataupun korban kecelakaan lalu lintas di Lampung total mencapai Rp44 miliar.

"Sebagai pelaksana jaminan perlindungan kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan, sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober, tercatat telah menyerahkan dana santunan bagi ahli waris serta korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp44.111.603.921," ujar Kepala Jasa Raharja Lampung, Margareth V.S. Panjaitan melalui keterangan tertulis di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, dari total dana santunan tersebut terinci ada sebanyak Rp28 miliar yang diberikan bagi korban meninggal dunia sedangkan Rp15 miliar diperuntukkan bagi korban luka.

"Dari total dana santunan yang diserahkan tersebut sebesar Rp 28.278.000.000 untuk korban meninggal dunia dan Rp 15.659.654.937 untuk korban luka-luka,” katanya.

Dia mengatakan, total dana penyaluran santunan tersebut lebih rendah 3,55 persen dibanding periode yang sama di tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp45 miliar.

"Tahun lalu di periode yang sama jumlah santunan mencapai Rp 45.736.561.759 yang terdiri dari Rp28.528.000.000 untuk korban meninggal dunia, dan Rp17.114.623.298 bagi korban luka," ucapnya.

Ia melanjutkan, pada tahun ini pun telah terjadi perbaikan dalam kecepatan pelayanan dimana dalam sehari dalam penyaluran santunan kepada ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia hanya membutuhkan waktu 10 jam dari tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 12 jam.

"Telah ada peningkatan pelayanan dalam penyerahan santunan, lalu telah ada sebanyak 92,30 persen penggantian biaya perawatan korban kecelakaan dengan luka kepada 61 rumah sakit rekanan di Provinsi Lampung," katanya lagi.